LUWU TIMUR – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas kembali ditegaskan Bupati Irwan Bachri Syam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (4/8/2026).
Sidak tersebut tidak hanya menjadi ajang evaluasi terhadap kualitas layanan perizinan, tetapi juga memastikan seluruh fasilitas pendukung pelayanan kepada masyarakat berfungsi optimal serta mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi.
Saat meninjau ruang pelayanan, Bupati Irwan menemukan masih adanya kendala pada mesin antrean yang sesekali mengalami gangguan. Ia juga menyoroti kondisi pendingin ruangan (AC) yang tidak lagi berfungsi maksimal sehingga dinilai dapat mengurangi kenyamanan masyarakat saat mengakses layanan.
Menurut Irwan, kualitas pelayanan publik harus ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai karena DPMPTSP merupakan salah satu perangkat daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan dunia usaha.
“Pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan proses administrasi, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat saat memperoleh layanan. Karena itu, seluruh fasilitas pendukung harus dipastikan berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Bupati kemudian menginstruksikan jajaran DPMPTSP agar segera melakukan perbaikan terhadap sistem antrean elektronik serta mengganti fasilitas yang sudah tidak layak digunakan agar pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan nyaman.
Selain mengevaluasi pelayanan, Irwan juga meninjau pelaksanaan pengawasan investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dalam pemaparan yang disampaikan Koordinator Program Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal, Sainab S., dijelaskan bahwa DPMPTSP terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha melalui Klinik LKPM guna meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pelaporan realisasi investasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati meminta agar program pendampingan semakin dioptimalkan dan disosialisasikan secara lebih luas sehingga seluruh pelaku usaha memahami prosedur serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan aturan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan.
“Pendampingan harus terus dilakukan, tetapi apabila setelah diberikan pembinaan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya, maka sanksi administratif harus diterapkan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pembekuan perizinan apabila diperlukan,” tegas Irwan.
Menurutnya, kepatuhan dalam penyampaian LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, menyusun kebijakan pembangunan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Luwu Timur.
Melalui sidak tersebut, Pemkab Luwu Timur berharap kualitas pelayanan perizinan terus meningkat, didukung fasilitas yang representatif, sumber daya aparatur yang profesional, serta kepatuhan pelaku usaha yang semakin baik dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
(Rils/Kominfo-SP | diolah)












