LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan santunan dengan total nilai sekitar Rp16 miliar bagi masyarakat dalam proses pengosongan aset daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang berada dalam kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp11 miliar telah direalisasikan kepada 83 warga yang telah menyetujui hasil penilaian. Sementara hak 30 warga lainnya telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran santunan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, dalam konferensi pers Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).
Menurut Reza, besaran santunan yang diberikan kepada masyarakat merupakan hasil penilaian dari tim penilai independen yang ditunjuk pemerintah daerah. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh perhitungan yang objektif sekaligus menjembatani perbedaan antara nilai yang diharapkan masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pada tahap awal, berdasarkan hasil pendataan pemerintah daerah bersama masyarakat, nilai santunan berada di kisaran Rp5 miliar. Namun, angka tersebut kemudian mendapat tanggapan dari masyarakat karena dinilai belum mencerminkan nilai yang dianggap berkeadilan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah dengan melibatkan tim penilai independen untuk melakukan penilaian secara lebih objektif terhadap objek yang terdampak.
Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penetapan nilai santunan yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp16 miliar.
“Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan Rp11 miliar kepada 83 warga yang telah menyetujui, sedangkan hak 30 warga sisanya telah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja,” ujar Reza.
Utamakan Dialog dan Pendekatan Persuasif
Reza menegaskan, pemberian santunan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan dalam proses pengamanan dan pengosongan aset milik daerah.
Menurutnya, meskipun proses yang dilakukan berkaitan dengan penertiban dan pengamanan aset pemerintah, Pemkab Luwu Timur tidak semata-mata menggunakan pendekatan administratif.
Pemerintah daerah, kata dia, berupaya membangun komunikasi secara langsung dengan masyarakat melalui dialog, sosialisasi, serta kunjungan ke lokasi terdampak.
“Pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi aset. Kami juga membuka ruang dialog dengan masyarakat dan melakukan sosialisasi secara berulang, baik di kantor desa maupun di lokasi PSN,” jelasnya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses yang berjalan, termasuk mekanisme penilaian, pemberian santunan, serta penyelesaian hak bagi warga yang belum menerima pembayaran.
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap proses penanganan aset daerah dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat yang terdampak.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kepentingan pengamanan aset milik daerah, kelancaran pembangunan kawasan strategis nasional, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak proses tersebut.
(Rils/kominfo-sp|diolah)












