LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan Batik Juara sebagai motif batik khas daerah sekaligus bagian dari identitas budaya lokal. Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat kecintaan terhadap produk budaya daerah sekaligus mendorong pelestarian warisan lokal di tengah perkembangan zaman.
Penetapan Batik Juara dituangkan melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tentang Penetapan Motif Batik Khas Daerah dan Penggunaan Batik Khas Daerah sebagai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara. Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2025.
Melalui keputusan tersebut, Batik Juara secara resmi menjadi salah satu simbol identitas daerah yang penggunaannya tidak hanya diarahkan untuk memperkenalkan motif khas Luwu Timur, tetapi juga menumbuhkan kebanggaan terhadap produk budaya yang lahir dan berkembang di daerah.
Pemerintah daerah juga menetapkan penggunaan Batik Juara sebagai pakaian dinas bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Penggunaan tersebut dijadwalkan setiap hari Kamis, dengan ketentuan warna coklat kehijauan pada minggu pertama dan warna biru pada minggu kedua setiap bulan.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai aturan penggunaan pakaian, tetapi turut menjadi sarana memperkenalkan identitas budaya Luwu Timur melalui lingkungan pemerintahan sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin mengenal dan menghargai produk khas daerah.
Terkait mekanisme pengadaan atau pembelian batik, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Luwu Timur, Saenab, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan kewajiban bagi ASN maupun non-ASN untuk membeli Batik Juara pada tempat tertentu.
“Tidak ada paksaan bagi ASN untuk membeli di tempat tertentu. Yang penting dapat menggunakan pakaian seragam yang dimaksud sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” jelas Saenab, Kamis (13/8/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengatur pola pembayaran dalam pembelian kain atau pakaian batik tersebut. Mekanisme pembayaran sepenuhnya menjadi kesepakatan masing-masing individu dengan tempat pembelian.
“Mengenai pola pembayarannya, tidak pernah diatur. Semua tergantung pada masing-masing individu dan tempat pembelian kainnya,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya Batik Juara sebagai motif khas daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap keberadaannya dapat semakin dikenal, digunakan, dan dikembangkan sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk membangun identitas daerah yang berakar pada potensi dan warisan budaya lokal.
(Rils/kominfo-sp|diolah)












