Dinas Transnaker Lutim Dorong Penyelesaian Status Lahan 75 KK Eks-Transmigrasi SP1 Malili

Dok nh-exp/tim

LUWU TIMUR, Exposetimur.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja terus membangun sinergi bersama warga eks-transmigrasi SP1 Malili, Desa Puncak Indah, dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Pertemuan bersama sejumlah perwakilan warga berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Puncak Indah, Jumat (14/8/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah dan upaya penyelesaian persoalan lahan usaha dan lahan pekarangan milik 75 kepala keluarga (KK) yang merupakan warga penempatan transmigrasi tahun 2000.

Persoalan tersebut berkaitan dengan status sebagian lahan yang masih terindikasi tumpang tindih dengan kawasan HPT maupun wilayah perizinan berusaha (IUP).

Warga berharap persoalan status lahan yang sebelumnya diberikan melalui program transmigrasi dapat segera mendapatkan kepastian. Mereka juga mendorong agar koordinasi lintas instansi kembali dilakukan, termasuk dengan BPN/Kantor Pertanahan, instansi yang membidangi kehutanan maupun pihak pemegang IUP.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepada Exposetimur, Jum’at 14 Agustus 2026, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, mengatakan pemerintah daerah berupaya membangun komunikasi bersama warga dan instansi terkait agar persoalan lahan tersebut dapat ditangani secara bertahap dan memperoleh jalan penyelesaian.

Menurut Joni, persoalan lahan warga eks-transmigrasi perlu dilihat secara menyeluruh, terutama menyangkut kejelasan status lahan dan kemungkinan adanya tumpang tindih dengan kawasan atau perizinan lain. Karena itu, koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap status pertanahan dan kawasan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaiannya.

Joni menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong komunikasi dan koordinasi agar hak serta kepastian pemanfaatan lahan warga dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga sepakat mendorong kembali pengusulan penerbitan sertifikat untuk 53 bidang lahan usaha. Sebelumnya, bidang-bidang tersebut telah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, namun belum dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

Menurut Joni, data dan proses yang telah dilakukan sebelumnya menjadi bagian yang penting untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait, sehingga setiap langkah penyelesaian memiliki dasar dan kejelasan administrasi.

“Yang paling penting adalah kita duduk bersama dan mengkoordinasikan persoalan ini dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, sehingga ada kejelasan mengenai status lahan dan langkah penyelesaiannya,” demikian garis besar penjelasan Joni dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan warga eks-transmigrasi dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Pertemuan dihadiri langsung Joni Patabi, didampingi Kepala Bidang PKP2Trans Muhtar, perwakilan Kantor Pertanahan Luwu Timur Syahrir, Kepala Desa Puncak Indah Muhammad Cakir, serta Babinkamtibmas Desa Puncak Indah Prayogi.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat melanjutkan koordinasi untuk memperoleh kejelasan status lahan sekaligus membuka ruang penyelesaian bagi 75 KK warga eks-transmigrasi SP1 Malili.

(Nh-exp/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *