LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur.
Dokumen tersebut diserahkan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam Rapat Paripurna DPRD di Malili, Senin (31/8/2026).
Penyerahan Ranperda menjadi tahapan penting dalam proses perubahan APBD 2026 sekaligus membuka ruang pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap penyesuaian kebijakan fiskal daerah berdasarkan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hj. Harisah Suharjo, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses perseorangan masa sidang III oleh perwakilan masing-masing daerah pemilihan, yakni Rusdi Layong, Abdul Halim, Harisal, Wahidin Wahid dan Aripin.
Selain itu, DPRD Luwu Timur menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.
Fokus pada Kebutuhan Dasar dan Penguatan Fiskal
Dalam sambutannya, Wabup Puspawati menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah selama tahun berjalan.
Menurutnya, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar setiap kebijakan belanja memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat serta tetap berada dalam koridor tata kelola keuangan daerah.
“Dalam mengelola APBD dilakukan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan berprinsip pada asas kelayakan dan kepatutan,” terang Puspawati.
Ia memaparkan, arah kebijakan Perubahan APBD 2026 mencakup tiga aspek utama. Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal.
Sementara pada sisi belanja, prioritas diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, pertanian dan infrastruktur.
Adapun dari sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk mendukung penutupan defisit anggaran dengan tetap mempertimbangkan kemampuan serta kondisi keuangan daerah.
Berdasarkan struktur yang tercantum dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.272.792.027.561, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.269.433.185.531,02. Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp21.641.157.970,02.
Menurut Puspawati, struktur tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD untuk memastikan kebijakan perubahan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan fiskal yang tersedia.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dengan pengelolaan anggaran yang lebih terukur, transparan dan akuntabel, perubahan APBD diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
(Rils/kominfo-sp)












