H. Ilham Bahtiar: Keputusan Bawaslu Bulukumba Menjadi Rujukan ke Mahkamah Partai

bawaslu bulukumba
Bawaslu Bulukumba menggelar sidang putusan dugaan pelanggran pemilu, Rabu (29/05/2019)

BULUKUMBA, exposetimur.com – Ahirnya Bawaslu Bulukumba telah memutuskan perkara yang dilaporkan H. Ilham Bahtiar, Caleg Partai Golkar dapil Bululumba 3, dalam sidang yang di Ketua Mejlis, Ambo Radde, Anggota Majelis Abdul Rahman dan Bakri Abubakar, memutuskan ketua dan anggota KPPS, TPS 12 Desa Sapobonto terbukti bersalah.

Putusan yang di keluarkan pada persidangan rabu (29/05/2019) ini menyatakan bahwa, terlapor Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12 Desa Sapobonto Kecamatan Bulukumpa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap pengisian Formulir C1 Hologram dan salinannya serta memberikan teguran tertulis Kepada terlapor Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12 Desa Sapobonto Kecamatan Bulukumpa, tambah Ambo Radde saat membacakan Hasil Putusan, demikian dikutip dari laman bawaslu Bulukumba.

Sidang putusan ini juga dihadiri kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, dimana dalam hal ini terlapor yakni ketua dan anggota KPPS TPS 12 Desa Sapobonto diberikan teguran tertulis.

Hasil keputusan Bawaslu Bulukumba ini sangat diapresiasi oleh H. Ilham Bahtiar yang dalam keteranganya mengatakan bahwa ini adalah langkah yang baik untuk tegaknya peroses Demokrasi dan atas putusan tersebut, akan menjadi rujukan ke mahkama Partai Golkar dimana Partai rindang ini menurutnya memiliki aturan yang sangat ketat, khususnya terhadap pelanggaran di internal Partai.

“saya kira sangat jelas bahwa dengan adanya putusan dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba tentu akan menjadi rujukan ke Mahkama Partai Golkar dinda” tulis H. Ilham melalui pesan Whashapnya.

Diketahui bahwa H. Ilham Bahtiar, sebelumnya telah melaporkam dugaan pelanggran Pemilu yang dilakukan penyelengagara Pemilu di TPS 12 Desa Sapobonto dengan indikasi pernggeseran suara ke caleg lain dalam internal partainya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *