News, Ragam  

Sempat Menuai Kontroversi, DPR RI Ahirnya Menetapkan Irjen Firli Bahuri Jabat Ketua KPK

pimpinan kpk 2019
DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri, Jabat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)||Antara

JAKARTA, EXPOSETIMUR.com – Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.

Penetapat tersebut dilaksanakan dalam rapat Pleno Komisi III di kompleks parlemen senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati irjen Firli Bahuri untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 calon pimpinan KPK dan selanjutnya mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.

Kelima capim KPK terpilih tersebut beserta perolehan suara masing-masing adalah:

1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50 (Hakim)

2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44 ( Pengacara)

3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51 (Akademisi)

4. Alexander Marwata, jumlah suara 53 (Hakim & Auditor)

5. Firli Bahuri, jumlah suara 56 (Polri)

Kontroversi

Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.

KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

(SumberKompas)

Baca Juga :   9 Tahun PT. Vale Tidak Merealisasikan Perjanjian Pembangunan Tribun Lapangan Sepakbola Timampu ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *