Dana Komite Dikeluhka, Kepsek MA YPPI Sapobonto: Kalau Tidak Mau Keluarkan Uang, Solusinya Out

Sttus siswa MA YPPI Sapobonto yang tampak dikomentari kepala sekolahnya | Fhoto:sekrcout facebook

BULUKUMBA, EXPOSETIMUR.COM – Dana Komite untuk pembangunan gedung sekolah MA YPPI Sapobonto, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba menui sorotan.  Selain itu dana penamatan serta dana lainya dikeluhkan Riswan salah satu siswa sekolah tersebut.

“Orang tua saya yah mengikut saja meskipun dengan keadaan terpaksa, karena perbedaan keadaan ekonomi kami, meskipun sebagian orang tua siswa setuju, tapi kami yang golongan bawah tentu merasa berat” terang Cuank sapaannya, Rabu (22/01/2020)

Riswandi menambahkan bahwa, dana komite gedung ditetapkan sebesar Rp. 240.000/tahun ditambah uang rekreasi penamatan 500 ribu. “Jadi uang komite untuk gedung 240 ribu pertahun kak, terus uang penammatan 500 ribu. belakang ditelpon lagi omku, ada lgi mau dibayar 200 tapi belum saya tau itu untuk apa” Jelasnya.

Terkait keluhan ini, Riswan sempat menposting di sttus facebook yang kemudian dikomentari kepala sekolah Drs. Miskin dengan kalimat, “Kalau tidak mau keluar dana pendidikan, solusinya out”. Suatu kalimat yang sangat kemudian mendapat respon dari beberapa aktivis, baik ketua KNPI Kec.Bulukumpa maupun Ketua LMPI Mac Bulukumpa, yang menyayangkan komentar seorang kepala sekolah tersebut.

“seharusnya sebagai seorang kepsek lebih mendidik dalam mengeluarkan pernyataan, karena ya wajar kalau siswa pertanyakan yang sudah lama dikeluhkan, tidak kemudian mengataka solusinya out kalau tidak bisa keluarkan uang Pendidikan, lalu apa fungsi dana BOS yang di gelontorkan negara, seharusnya di buka berapa jumlah dan peruntukannya. Selajutnya bagaimana dengan aturan larangan pungutan liar, ini kepsek arogan sekali caranya buat pernyataan pada komentarnya” Pungkas Sam Prakoso.

Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2015, memberikan jalan bagi pihak sekolah melakukan penggalangan dana. Namun Permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear bahwa, pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Baca Juga :   Keren, SMAN 3 Bulukumba Wakili Sulsel di Ajang OPSI 2019

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain, bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik. Komite Sekolah sekolah perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Terkait Hal tersebut, juga dapat dilihat dari dari penjabaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang menjadi rujukan keputusan dari petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada Madrasah tahun Anggaran 2018 (Juknis BOS Madrasah) yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *