News  

Terkait Pelabelan Rumah Penerima Bantuan Sosial, Ini Kata Ketua APDESI Bulukumba

Rais, SM, Ketua Apdesi Bulukumba

BULUKUMBA, Exposetimur.com – Pelabelan rumah penerima bantuan sosial (PKH, BPNT, BST) dari Kementerian Sosial adalah langkah tepat agar memeberikan acuan transparansi kondisi warga yang memang layak menerima, selain itu dapat menjadi pencerahan kepada warga terkait jenis bantuan dari kemensos dan bantuan memalui Dana Desa (BLT) terkait dampak covid 19, dimana diatur maksimal 30% dari Dana Desa

Namun sekaitan dengan informasi bahwa, pelabelan rumah penerima manfaat atas program Kemensos yang kemudian anggaranya dari Dana Desa seperti desa Dampang, kini menjadi pertanyaan.

Rais, SM ketua APDESI Kabupaten Bulukumba saat melalui konfirmasi via telepone terkait informasi pelabelan yang di mana anggran kegiatan tersebut akan di bebankan kepada pemerintah Desa, menuturkan.

“Kalau kegiatan tersebut , kegiatan Dinas Sosial silahkan saja, namun ketika kegiatan ini ingin melibatkan Pemerintah Desa apa lagi dengan memakai Anggaran Desa, saya selaku Ketua APDESI Bulukumba atas nama lembaga menyampikan jangan terlalu tergesah gesah, jangan sampai program tersebut mengadu domba Pemerintah Desa dengan warga”Ujarnya Kamis, (28/05/2020).

Menurut Kades Bonto Bualeng ini bahwa, program PKH (penerima keluarga harapan), BST (bantuan sosial tunai), BPNT (bantuan pangan non tunai) bantuan dari Kemensos atau Dinsos tersebut membuahkan polemik bagi Pemerintah Desa di karenakan penerima tiga bantuan tersebut tidak berhak mendapatkan BLT ( bantuan langsung tunai) dari DD, ini di sebabkan informasi yang tidak jelas, contohnya adanya keluarga yang mendapat kartu BPNT namun tidak pernah tersalurkan bantuan tersebut sehingga Pemerintah Desa memasukkan warga tersebut ke pemerima BLT, namun sayangnya nama yang di usulkan telah terdaftar di bantuan sosial lainnya.

“Dari awal memang dinas sosial tidak melibatkan Pemerintah Desa dalam pendataan apa lagi penyaluran PKH (Penerima Keluarga Harapan) dan beberpa bantuan sosial lainnya, yah seharusnya kami di libatkan. Pemerintah Desa yang lebih paham siapa yang layak mendapatkan bantuan dan tidak, dan jika dari awal melibatkan pemdes, maka yakin saja akan minim masalah miss data seperti yang terjadi pada saat ini” Pungkas Rais.

Baca Juga :   Sambangi Dinsos Bulukumba, KSB Serahkan Bantuan Sembako Untuk Lansia

“Masalah label, kiranya Dinas Sosial segera melakukan musyawarah dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Bulukumba atau DPRD Kabupaten Bulukumba melakukan RDP ( rapat dengar pendapat ) dengan permasalahan ini” Tutup Kades yang telah menjabat selama dua priode di Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bulukumpa ini.

Sementara Koordiantor PKH, Ibu Besse Nasriana Jabbar yang dikonfirmasi exposetimur, kamis (28/05) menuturkan bahwa, untuk pelabelan memang sudah dianggarkan tahun ini cuman karena adanya bencana non Alam atau Covid 19 ini smua anggaran yang melibatkan orang banyak ditiadakan dilarikan ke bantuan sembako covid, dan terkait hal adanya informasi itu hanya sebatas pemeritahuan kepada Pemerintah Desa.

“jadi memang kegiatan ini adalah program disnsos, dan hanya sebatas penyampaian dikarenakan anggaran difokuskan pada sembako dalam kondisi covid 19. Nah Pemerintah Desa Dampang berkeinginan untuk melakukan pelabelan menggunakan Dana Desanya ndi, dengan harapan agar semua Desa /Kel juga berinisiatif sama” Kuncinya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *