DPRD Bulukumba Laksanakan Rapat Paripurna, Dari LKPJ Hingga Rekomendasi Pansus BLT & Pansus Covid 19

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ , Sekaligus Rekomendasi Pansus BLT dan pansus Covid 19, Kamis (29/04/2021)

Bulukumba, Exposetimur.com _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan dua Agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Bulukumba Tahun anggaran 2021 dan kedua Angenda Pembacaan Rekomendasi Pansus Bantuan Langsung Tunai (Blt) Tahun 2020 dan Pansus Covid 19, Kamis (28/04/2021)

Saat membuka rapat Paripurna Ketua DPRD H. Rijal, S.Sos menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2020 dibahas DPRD secara internal dan hasil pembahasan pembahasan tersebut dituangkan dalam melalui surat keputusan dalam bentuk rekomedasi DPRD kepada Bupati Bulukumba.

Mengawali penyampaian Laporan Ketua Pansus LKPJ Drs. H. Pangeran Hakim, menyampaikan bahwa “ Kami dari Lembaga DPRD menyampaikan apresiasi Bapak Bupati Bulukumba yang telah mengeluarkan dana pribadi untuk pe gaspalan jalan di halaman Islamic Center Bulukumba”

Adapun rekomendasi pansus yang disampaikan ada empat point yaitu Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah. Atribusi Daerah, Belanja Daerah, dan Penyaluran Pemerintah Melalui OPD.

Selanjutnya Pemerintah segera menyusun perubahan Peraturan Bupati tentang pemungutan retribusi di kawasan wisata, mengingat ada banyak potensi wisata yang ada di Kabupaten Bulukumba perlu digali tentunya bertujuan untuk menambah peningkatan PAD Kabupaten Bulukumba.

Anggota DPRD 4 Periode ini menyampaikan bahwa “ Saran dan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba bukan sebagai perseteruan DPRD dan Bupati Bulukumba melainkan bertujuan sebagai perbaikan untuk pelaksanaan sistem pemerintahan, selain itu masih ada beberapa Rekomendasi LKPJ sebelumnya pada tahun-tahun dilaksanakan oleh pemerintah salah satu contoh Pamsimas sementara kita tahu Pamsimas sangat dibutuhkan oleh masyarakat oleh karena itu kami mengharapkan Bapak Bupati Bulukumba dapat memaksimalkan pelayanan Pamsimas kepada masyarakat.”

Kemudian Ketua Pansus LKPJ juga menyoroti keberadaan tambang galian C yang ada di kelurahan mariorennu kecamatan gantarang hasilnya bermuara kepada Kabupaten Bantaeng begitu pula dengan tambang yang ada di kecamatan Ujung loe.
dan Polemik SPBU yang sudah berpolemik pada pemerintahan sebelumnya karena SPBU tersebut tidak memiliki AMDAL lalu-lintas Oleh karena itu kami mengharapkan Bupati Bulukumba merealisasikan apa yang menjadi rekomendasi DPRD terhadap SPBU.

Setelah penyampaian Rekomendaasi Pansus LKPJ dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Ketua DPRD ( H. Rijal, S.Sos ) kepada Bupati Bulukumba ( H. Andi Muhtar Ali Yusuf )
Pada rapat paripurna kedua masing ketua pansus menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi pansunya yang masing-masing disampaikan oleh Ir. Andi Erlina Halmin ( Pansus BLT Dana Desa) dan Andi Soraya Widiasari, S.Ip, M.AP ( Pansus Covid 19 )

Adapun masing-masin rekomendasi dari pansus tersebut diantaranya sebagai berikut

*Pansus BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai yang diterima di setiap Desa dan Kelurahan yaitu BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), BST (Bantuan Sosial Tunai) Dari Pemerintah Pusat, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Dari Pemerintah Pusat’ PKH Prorgran Keluarga Harapan) Dari Pemerintah Pusat, Sembako dari Dinas Sosial Kabuapten Bulukumba, Sembako dari Pemerintah Pusat, Bantuan Usaha Perikan Pemerintah PusatBantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Dari kedelapan jenis bantuan langsung tunai tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi sebagai berikut:

1. Ditemukan adanya beberapa penerima BLT yang dobel dengan bantuan lain. Oleh karena ituu Direkomendasikan pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa agar melakukan evaluasi terhadap penerima BLT DD yang
DD yang juga menerima bantuan lain. Dalam ketentuan perundang –
undangan yang berlaku sudah ditegaskan bahwa penerima BLT tidak boleh dobel.

2. BLT- DD telah ditetapkan besarannya pada setiap desa yakni antara 25% s/d 35 % namun hal ini masih ada beberapa desa yang tidak melaksanakan hal tersebut sehingga banyak masyarakat yang tidak bersyarat untuk menerima. Direkomendasikan kepada pihak desa mengevaluasi hal tersebut dan menyesuaikan pada penganggaran T’ahun 2021 ini.

Baca Juga :   Bupati Bulukumba Ingatkan Perlunya Keramahan oleh Petugas Posko

3. Adanya Laporan masyarakat terkait BLT DD yang tidak sesuai dengan yang harusnya terima. Hal ini masih perlu dilakukan penelusuran oleh pihak pengawasan dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

4. Adanya penerima manfaat PKH yang sudah tidak bersyarat lagi menerima bantuan sementara ada pula masyarakat yang sesungguhnya bersyarat untuk menerima bantuan PKH tetapi tidak menerima. Direkomendasikan pada pendamping PKH dan OPD terkait agar betul-betul melakukan update data dan tidak pilih kasih.

5. Terkait dengan poin 4 di atas juga dialami pada jenis bantuan lain
sehingga direkomendasikan Pada Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan OPD terkait untuk memperbaiki sistem pendataan, dengan melibatkan lembaga yang berkompeten dan didampingi oleh perangkat Desa dan mengevaluasi
pendamping yang tidak bekerja secara professional.

6. Adanya kebijakan Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang bergerak dibidang UMKM dan sangat diminati oloeh masyarakat terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengajkukan permohonan yaitu kurang lebih 88.676 pemohon dan yang realisasi baru sekitarb17.995 pemohon. Hal ini menimbulkan keresahan kepada masyarakat oleh karena tidak adanya kepastian penyebab tidak terealisasinya permohonan masing-masing. Direkomendasikan kepada Dinas Koperasi UMKM untuk melakukan Koordinasi ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat.

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ , Sekaligus Rekomendasi Pansus BLT dan pansus Covid 19, Kamis (29/04/2021)

*Pansus Covid 19
Rekomendasi Pansus Covid adalah sebagai berikut :

1. Terkait insentif tenaga kesehatan dan medis yang belum terbayarkan baik dari Puskesmas dan Rumah Sakit, untuk bulan Juni sampai Desember 2020. Pansus merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan verifikasi data dan audit oleh APIP untuk dapat diakui sebagai hutang di Tahun Anggaran 2020.

2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menginstruksikan kepada OPD yang mengelola dana refocusing APBD 2021 untuk segera menyelesaikan hutang tertunggak di Tahun Anggaran 2020.

3. Direkomendasikan kepada APIP untuk melakukan pemeriksan terkait adanya oknum di RSUD yang melakukan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan intervensi kepada penerima insentif tenaga kesehatan lainnya.

4. Direkomendasikan kepada APIP untuk melakukan pemeriksaan atas adanya bukti pemotongan uang insentif perjalanan dinas rujukan pasien positif covid-19 tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kab. Bulukumba agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.

5. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat standar ambang batas toleransi kenaikan harga barang dan jasa khusus pada saat kondisi darurat alam dan non alam sebagai referensi pijakan agar pengadaaan barang dan jasa dapat terkendali dan
terukur.

6. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

7. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mengalokasikan segera anggaran guna memfasilitasi kekurangan bantuan logistik di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba yaitu Kecamatan Ujung Loe, Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Rilau Ale’

8. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan covid-19 cluster pasar. (hm/sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *