Gandeng Kemenkumham Sulbar, LBH Keadilan Berdayakan Masyarakat dan Mahasiswa Tentang Hukum dan Narkoba

Kegiatan pemberdayaan hukum oleh LBH Keadilan
Kegiatan pemberdayaan hukum oleh LBH Keadilan, Jumat, 16 Juli 2021 kemarin.

SULBAR, exposetimur.com , LBH Keadilan menggandeng Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan mahasiswa, Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan Non Litigasi yang melekat pada Organisasi Bantuan Hukum, Jumat, 16 Juli 2021 kemarin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat Jl Poros Grahanusa.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh hukum melakukan sosialisasi adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat memberikan pelayanan bantuan hukum melalui OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah terakreditasi. Pelayanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Di Sulawesi Barat terdapat 4 OBH yang terdaftar di Kanwil Kemenkumham Sulbar yaitu Lembaga Bantuan Hukum Citra Justitia, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat, Lembaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulbar.

Pemberdayaan masyarakat ini dilakukan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum yaitu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional nya yang sesuai dengan prinsip persamaan di dalam hukum serta untuk memberikan penyelenggaraan bantuan hukum secara merata.

Tim Penyuluh Hukum  bersama LBH Keadilan juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan Kesehatan pecandu. Meski dampak narkoba yang bisa merusak Kesehatan dan masa depan tapi masih saja tidak mengurangi jumlah pemakainya. Tim Penyuluh Hukum juga memberikan contoh beberapa akibat jika seseorang menyalahgunakan narkoba yaitu menurunkan kesadaran hingga hilang ingatan, dehidrasi, merubah sel otak, mengganggu kualitas hidup bahkan berujung kematian

Tim Penyuluh Hukum bersama LBH Keadilan juga menghimbau kepada mahasiswa yang hadir pada kegiatan tersebut untuk menjauhi Narkoba karena memberikan efek buruk bagi Kesehatan dan masa depan mereka.

Dijelaskan juga mengenai hukuman yang akan diberikan jika mereka menggunakan barang haram tersebut dan mendorong mahasiswa untuk berkegiatan positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *