PKN Nilai Proyek di Lembor Ilegal, Benarkah Titipan Jaringan Partai Nasdem Mabar ?

Pembangunan Ruang Kelas SDN Peri, Kec. Lembor
Pembangunan Ruang Kelas SDN Peri, Kec. Lembor

MABAR, exposetimur.com – Pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek,sesuai dengan prinsip transparansi anggaran seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan di Desa Daleng, Kec. Lembor, Kab Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan disinyalir campuran semen dan pasir sangat lemah.

Sejauh ini pantauan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Daerah Manggarai Barat, yang dipimpin langsung oleh Ketua PKN Mabar Lorensius Logam, dilapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.

” Setelah saya konfirmasi dengan PPK terkait, akhirnya mereka bergegas memasang Papan Informasi Proyek tersebut di lokasi pekerjaan.
Setelah melakukan peninjauan, saya menduga Papan Informasi tersebut ilegal! Karena tidak menyajikan informasi yang valid dan otentik. Tender pemenangnya lain, kontraktor Pelaksananya lain. Adapun proyek pembangunan ruang kelas  yangSDN Peri, Kec. Lembor yang dinilai ilegal tersebut, diduga kuat titipan dari kroni – kroni Partai Nasdem DPD Mabar” Ujar Lorensius Logam.

Padahal kata Lorensius Logam, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012. selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang Pembangunan Drainase kota, Infrastruktur jalan dan Proyek Irigasi.

Baca Juga :   Optimalkan Lahan Kering, Pemkab Sidrap Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan

” Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang Papan Nama Proyek.
Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal” Pungkasnya.

Sampai berita ini di muat, belum tim belum berhasil mengkonfirmasi oknum yang di sebut oleh PKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *