Aksi Unras Soroti Proyek BWS, Begini Tanggapan DPRD Konawe Di Hadapan LSM Gerak

LSM GERAK saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Konawe
LSM GERAK saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Konawe, Rabu siang (06/10/2021)

Sultra, Konawe, exposetimur.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (LSM GERAK) menyoroti pembangunan Proyek Bendungan Ameroro yang berlokasi di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Tak tanggung-tanggung sorotan yang dilakukan LSM GERAK dengan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kamis siang 7 Oktober 2021.

Proyek tersebut merupakan salah satu program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dengan sumber anggaran APBN.

Pembangunan yang notabene di juluki sebutan Proyek Strategis Nasional tersebut, masih sementara sedang dalam tahap pekerjaan, namun ditengah pengerjaan proyek, di duga adanya indikasi material yang digunakan bersumber dari tambang golongan C yang belum mengantongi izin tambang dan surat rekomtek dari BWS, secara lengkap.

Selain menyoal material, LSM GERAK turut menyoroti penggunaan Alternatif Jalan usaha tani.

Terdapat lebih dari 3 poin tuntutan uang disuarakan LSM GERAK lewat aksi unjuk rasa (Unras) dihadapan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Konawe.

Anggota DPRD Konawe saat menerima LSM GERAK saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Konawe,
Anggota DPRD Konawe saat menerima LSM GERAK saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (07/10/2021)

Pantauan wartawan, di lokasi, nampak dengan tegas Kordinator lapangan (Korlap) Irjal Ridwan menggunakan pengeras suara Mengutarakan tuntutan kepada pihak terkait.

Adapun secara rinci tuntutan yang di utarakan

  1. Mendesak Pihak BWS untuk menertibkan pedagang material pasir pada proyek pembangunan bendungan Ameroro dan rehab bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2, agar tidak menerima material yang tidak memiliki dokumen minimal Rekomtek BWS yang sementara berproses pengambilan Izin, karena itu dapat menimbulkan kerugian negara.
  2. Mendesak pihak BWS untuk melakukan tindakan penertiban pengelolaan pengambilan pasir di sungai Konaweha dalam waktu 2×24 Jam.

  3. Meminta kepada pihak BWS yakni PPK dan direksi agar melakukan fungsi pengawasan pada pembangunan bendungan Ameroro dan rehab bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2 terkait pengambilan material pasir dan batu.

  4. Meminta pembuktian dokumen perusahaan yang berada pada pembangunan bendungan Ameroro dan rehab bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2 terkait pembelian material pasir dan batu.

  5. Meminta penjelasan terkait pengambilan material di dalam sungai Ameroro.

  6. Meminta tanggung jawab perusahaan yang beraktifitas dalam waduk/bendungan Ameroro terkait penggunaan jalan usaha tani karena tidak sesuai peruntukannya.

  7. Mendesak DPRD Kabupaten Konawe terkait adanya pengambilan pasir tanpa adanya dokumen pendukung

  8. Mendesak DPRD Kabupaten Konawe agar memanggil pihak-pihak terkait dalam pembangunan bendungan Ameroro dan rehab bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2.

Aspirasi yang disuarakan LSM GERAK mendapatkan tanggapan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Anggota DPRD Hermansyah Pagala,SE. Pihaknya menegaskan bahwa akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) serta menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Pihak BWS Kendari.

“Perlu diketahui bahwa terkini kabupaten Konawe sedang dalam proses penyusunan rencana anggaran tahun 2022, untuk itu kami tegaskan bahwa kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait termsuk BWS” Jelas Hermansya.

“Saat kami menerima surat rencana penyampaian aspirasi saudara, semua tuntutan telah dikordinasikan kepada pihak yang bersangkutan.dan kita semua akan duduk bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah proses kegiatan penyusunan laporan perencanaan anggaran APBD Kabupaten Konawe” Ungkapnya lagi.

Sebelumnya, sejumlah Aktivis dan LSM pernah melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor BWS 4 di Kota Kendari. Hal itu juga di ungkapkan oleh Aktivis LSM GERAK dihadapan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Konawe siang tadi.

Pihaknya mengklaim bahwa, menurut informasi yang diterima terkait Rekomtek yang dikeluarkan oleh BWS , sebanyak  7 pihak penambang yang mengantongi Rekomtek, akan tetapi menurut LSM GERAK, hal tersebut tidak berbanding lurus , pasalnya fakta di lapangan justru pihak pengelola tambang yang tidak memiliki izin dan dokumen Rekomtek yang marak melakukan aktifitas tambang sementara yang disebutkan memiliki dokumen Rekomtek di yang disebut hany 7 Penambang” Ungkap Aji Ridwan (LSM GERAK).

Lanjut Ridwan, Ia mengajak anggota DPRD untuk terjun kelapangan melakukan pengecekan pasalnya kata dia, hingga kini para penambang yang diduga non izin lengkap masih melangsungkan aktifitas dengan menggunakan alat berat.

Terkait kelanjutan aktifitas pertambangan pasir di Kabupaten Konawe diketahui bersama merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat, baik pemilik maupun masyarakat lainnya. Untuk itu dalam keputusan belum ada pihak-pihak yang menegaskan secara langsung untuk memutuskan/ menghentikan aktifitas tersebut, mengingat kondisi terkini merupakan sumber mata pencaharian masyarakat, namun terkait izin kedepannya pihak terkait akan memanggil semua pihak untuk duduk bersama dalam membahas solusi lebih lanjut.

Baca Juga :   Indikasi Pungli ?, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Geruduk Polda Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *