Ormas  

AMM : Kejati Sulsel Tangkap dan Adili Pelaku Korupsi Dirut RS Sayang Rakyat

 

 

MAKASSAR, http://exposetimur.com Puluhan Aktivis mahasiswa Makassar(AMM) menggelar aksi Unjuk rasa di dua tempat terpisah dikota Makassar Sulawesi Selatan (23/11/2021)

Pantauan Awak media aksi berlangsung di depan Rumah sakit sayang Rakyat dan didepan kantor kejaksaan tinggi.

Usman Reubun selaku jendral lapangan sekaligus Ketua Umum Aktivis Mahasiswa Makassar melalui orasinya menyampaikan adanya dugaan Korupsi pada proyek Pembangunan Rehab invection center dan pembangunan gedung Screning.

Dua bangunan tersebut diketahui menelan anggaran Miliar Rupiah yang dikelolah oleh Pemprov Sulsel T.A 2021. Dengan tujuan bangunan sebagai fasilitas penanggulangan Covid-19

Masih suara Usman, pihaknya menduga adanya Temuan Kekurangan Volume serta kelebihan pembayaran dan Kesalahan RAB.Sehingga kalau diakumulasi kurang lebih 800 juta indikasi kerugian Negara.Dari Jumlah total anggaran sebesar kurang lebih 37 M terdapat di dua kegiatan proyek.Namun kerugian negara belum dikembalikan ke kas Daerah Provinsi Sulsel.

“Kami melayangkan beberapa tuntuntutan pada hari ini yakni mendesak kejaksaan tinggi Sulsel, untuk segera Mengusut tuntas dugaan korupsi di RS sayang Rakyat. Mendesak untuk menangkap dan mengadili pelaku dugaan korupsi RS sayang Rakyat. Meminta Direktur RS sayang rakyat untuk segera mundur selaku kuasa anggaran karena tidak becus dalam menjalankan tugasnya dengan baik”terang Usman melalui pengeras suara

Sejumlah aktivis menegaskan bila tuntutannya tidak terpenuhi, pihaknya akan menggeral aksi susulan. Selain itu sejumlah Aktivis juga berharap kepada penegak hukum wilayah Sulawesi Selatan agar konsisten dalam memberantas korupsi.

“Kami akan melakukan aksi maraton, ketika tuntutan kami belum diatensi oleh pihak-pihak penegak supremasi hukum”

“Kami berharap semua penegak hukum untuk tetap konsisten memberantas korupsi yang ada di negara Indonesia” kuncinya (red)

Baca Juga :   LMPP : Laporan Kasus Alkes RSUD Hajj dan Labuang Baji Didalami Kejati Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *