DPRD Setujui Raperda APBD Kolaka Timur Tahun 2022

Penyerahan Dokumen Rancangan ABDP Tahun 2022 Koltim

 

Koltim _ http://exposetimur.com  DPRD Kabupaten Koltim,menyetujui Raperda APBD Koltim Tahun 2022 menjadi Perda atau Peraturan Daerah. Hal itu tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda persetujuan penetapan dan penjelasan akhir Bupati atas Pandangan akhir Fraksi serta tanggapan Bupati atas Pandangan akhir fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2021 di raung rapat DPRD Koltim, Selasa (30/11).

Hadir dalam kegiatan ini, Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, para pimpinan OPD, Kabag, Camat, dan dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Nasir SPd dan anggota DPRD Koltim.

Dalam tanggapannya, Pj Bupati menyampaikan, proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 yaitu Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Transmigrasi, Kodevikasi dan Moderator Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang secara rinci dijabarkan dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Proses ini lanjutnya, untuk penyesuaian kedepan pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan sistem informasi pembangunan derah. Namun dengan komitmen yang kuat, semua OPD dapat menyelesaikan penginputan rencana kerja yang dijabarkan kedalam program sub kegiatan tentang anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022.

“Yang dapat kami sesuaikan dengan jadwal pembahasan rancangan pembangunan peraturan daerah, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Secara nasional, kebijakan merupakan kata kunci bagi keberhasilan, atau kata lain hanya pemerintahan dalam kebijakan yang akan memiliki peluang untuk maju. Oleh karena itu, kita patut bersyukur, meskipun pembahasan rancangan daerah ini berjalan secara marathon, namun secara pembahasannya dinamis para anggota DPRD, melalui kesempatan ini saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh angggota dewan yang terhormat, yang telah banyak meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan saran tanggapan dan koreksi tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, sehingga menghasilkan persetujuan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.

Baca Juga :   Pj Bupati Bantaeng : Usulan Musrenbang Harus Didasarkan Pada Skala Prioritas

Dijabarkannya, berdasarkan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut. Dari Kelompok pendapatan asli daerah sebesar Rp.25.752.761.812. Dari Kelompok pendapatan transfer Rp.695.260.479.285. Lalu, setelah hasil pembahasan sebesar Rp.695.262.479.285, lain lagi dari pendapatan daerah sebesar Rp.28.900.000.000. Sehingga, total pendapatan daerah sebesar Rp.749.915.241.090 atau Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Rupiah Dua Ratus Empat Pupuh Satu Ribu Sembilan Puluh Rupiah.

Kemudian lanjutnya, dari sisi belanja daerah. Untuk belanja populasi setelah pembahasan sebesar Rp.462.565.408.958, yakni belanja Rp.159.743.752.807, belanja tak terduga Rp.13.000.000.000. Kemudian belanja transfer Rp.133.715.591.000, sehingga total belanja daerah kabupaten kolaka timur setelah pembahasan sebesar Rp.769.247.520.765 atau Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Rtus Enam Puluh Lima Rupiah.

Untuk pembiayaan daerah sebutnya, yakni penerimaan biaya daerah Rp.23.190.511.668.. Pengeluaran pembiayaan daerah Rp.4.000.000.000 yang merupakan penyertaan sebesar Rp.3.000.000.000 PDAM sebesar Rp.500.000.000, maka pengeluaran daerah sebesar Rp.500.000.000, dengan demikian total pembiyaan netto sebesar Rp.19.109.511.668 untuk penutup devisit anggaran sebesar Rp.19.109.511.668.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *