Kampus  

Peningkatan Pemahaman dan Partisipasi Pencegahan Korupsi Mahasiswa Manggarai di Kota Makassar

Penyuluhan Hukum, Peningkatan Pemahaman dan Partisipasi Pencegahan Korupsi Mahasiswa Manggarai di Kota Makassar
Penyuluhan Hukum, Peningkatan Pemahaman dan Partisipasi Pencegahan Korupsi Mahasiswa Manggarai di Kota Makassar

Makassar, exposetimur.com | Dosen Fakultas Hukum Atma Jaya Makassar Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Peningkatan Pemahaman dan Partisipasi Pencegahan Korupsi Mahasiswa Manggarai dikota Makassar pada Selasa, 21 September 2021.

Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Dr. Antonius Sudirman, SH., M.Hum dan Wencislaus S. Nansi, SH., M.Hum, melaksanakan Penyuluhan Hukum tersebut yang dihadiri setiap Organisasi Daerah di Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rana Mese (HIPMAKERS)- Makassar.

Pada kesempatan itu, Wencislaus S. Nansi, SH., M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat yang merupakan wujud dari Tri Darma Perguruan Tinggi. “Tema yang kita angkat dalam Penyuluhan Hukum ini adalah Peningkatan Pemahaman dan Partisipasi Pencegahan Korupsi Mahasiswa Manggarai di kota Makassar. Lewat kegiatan ini, kita ingin menambah wawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Narasumber menjelaskan, bahwa korupsi adakah fenomena yang merebak hampir di seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, ia mengatakan korupsi seakan-akan sudah seperti menjadi sebuah kebudayaan atau kebiasaan pada diri.

“Secara finansial Indonesia seringkali mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Narasumber dua Wencislaus S. Nansi, SH., M.Hum yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Atma Jaya Makassar saat ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa hampir setiap hari kita melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap. Namun terkadang kita melupakan asal perilaku korupsi itu muncul. Tanpa disadari ternyata salah satu penyebab perilaku korupsi adalah kebiasaan yang timbul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. “Perilaku masyarakat yang ingin memperoleh sesuatu dengan mudah, cepat, tanpa ingin bersusah payah menimbulkan perilaku koruptif yang menjurus kepada perilaku korupsi,” sebutnya.

Sementara itu, Dr. Antonius Sudirman, SH., M.Hum selaku Dekan Hukum Atma Jaya Makassar mengungkapkan, bahwa perilaku koruptif merupakan segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan, dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang yang menjurus pada perbuatan korupsi. Menurutnya ada beberapa kebiasaan masyarakat yang berkontribusi terhadap perilaku koruptif yang menjurus kepada tindakan korupsi. Kebiasaan tersebut antara lain seperti :

1.Tradisi memberi hadiah sebagai tanda ucapan terima kasih.
2.Pemberian uang atau sesuatu barang kepada keluarga, rekan, atau sahabat agar seseorang dapat diterima sebagai pegawai negeri atau swasta.
3.Memberikan uang pelicin guna mempercepat urusan administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga atau pembuatan KTP, dan lain-lain. 4. Pemberian uang damai ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.
5. Pemberian uang atau mengharapkan uang pada saat pemilu atau pilkada.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengertian korupsi di dalam Pasal 2 dan 3 Undang_undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :   Universitas Muhammadiyah Bulukumba Gelar Penyambutan Maba

“Dan perbuatan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Adapun Lanjutan dari kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Peningkatan Pemahaman dan Partisipasi Pencegahan Korupsi Mahasiswa Manggarai dilaksanakan pada tanggal Minggu,26 Desember 2021 di warkop Bundu .

Mendeklarasikan forum mahasiswa manggarai Anti Korupsi, dari hasil pantauan media Exposetimur.com, kegiatan tersebut dihadiri puluhan mahasiswa manggarai Makassar.

Wencislaus S. Nansi,SH., M.Hum menyampaikan bahwa ucapan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa manggarai Makassar yang sempat hadir dan siap untuk mendeklarasikan forum ini,dan tentunya forum Anti Korupsi ini kita tidak sebatas deklarasi saja.

Ini sebagai langkah awal dan tentunya kedepannya ada kegiatan yang perlu kita sama-sama kawal mengenai dengan isu-isu korupsi lebih khususnya di manggarai raya.

Sementara itu, Dr. Antonius Sudirman, SH., M.Hum menyampaikan bahwa ucapan terimakasih kepada adik-adik HIPMAKERS-Makassar yang bisa mengundang teman-teman Organisasi lainnya untuk bisa Hadir deklarasi forum Anti Korupsi saat ini.
Harapannya semoga adik-adik semua tetap semangat seperti hari ini dan jiwa kritisnya pun tetap meningkat lagi kedepannya.
Seperti Soekarno pernah mengatakan “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan ku cabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan ku guncangkan dunia”.

Sementara itu, ketua Umum HIPMAKERS Makassar Yanto Prabowo, bahwasannya besar harapan Akhir cerita kegiatan penyuluhan hukum ini bukan hanya selesainya kegiatan, selesainya jga kepedulian dari Dosen Fakultas Hukum dan HIPMAKERS tersebut, melainkan kita harus menyediakan wadahnya, agar tetap dijalankan kajian ilmiah selanjutnya sebagai bekal kepada masyarakat nantinya.

Husni mubarak ,ketua umum Himpunan pemuda Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMA-MATIM) Makassar sangat mendukung upaya pembentukan forum pemuda anti korupsi bagi mahasiswa manggarai , karena lembaga semacam ini ungkapnya bagian bentuk mendorong pemahaman kita terhadap upaya pencegahan terhadap masalah-masalah korupsi yang terjadi di Negara kita.

“tentunya kita tau bahwa masalah korupsi ini bentuk dari Seluruh tindakan dan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang 31 pasal 99 junto UUD 20 Thun 2001 tentang tidak pidana korupsi Maka kita sama-sama menggerakkan sosial moment demi untuk memberikan penyadaran terhadap sivil socaity dan berupaya menyelamatkan masyarakat kita terkhusus di Manggarai”. pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *