Pemkab Segera Bayarkan Tunjangan Fungsional ASN di Majene, Berikut Tabelnya

Foto Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri MM

Majene, exposetimur.com|Kabar gembira sebentar lagi akan di rasakan oleh ASN Kabupaten Majene. Betapa tidak, selain TPP ASN yang menyeberang selama 3 bulan tahun 2022 akan segera dibayarkan, Pemerintah Daerah juga akan segera membayarkan Tunjangan Fungsional kepada Pejabat Fungsional sesuai dengan Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kebupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat oleh Kementerian Dalam Negeri bulan Desember 2021 lalu
Bupati Majene H. A. Achmad Syukri MM saat di konfirmasi membenarkan bahwa terdapat 301 Nama Jabatan Struktural di Kabupaten Majene yang telah di setarakan melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri akan segera di bayarkan sesuai besaran Tunjangan Fungsionalnya berdasarkan besaran Tunjangan Fungsional pada masing-masing jabatan. “Pemerintah Daerah telah menyiapkan Anggarannya” tambah beliau. Menurut Bupati penyesuaian Tunjangan Fungsional ini telah di rencanakan sejak tahun lalu, namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu regulasi secara jelas untuk menghindari kesalahan administrasi dan keuangan. “Sedangkan untuk TPP ASN saya telah perintahkan pak Sekda dan pak Kepala BKAD untuk segera membayarkan jika telah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada” ungkap beliau diakhir pembicaraan via telepon.

Sekretaris Daerah H. Ardiansyah, S.STP saat ditemui seusai Upacara Hari Kesadaran Nasional Tanggal 17 Februari 2022 di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati menegaskan bahwa TPP ASN selama 3 bulan akan di bayarkan paling lambat minggu depan. Selanjutnya untuk Tunjangan Fungsional hasil Penyetaraan juga akan segera di masukkan dalam Ampra Gaji bulan Maret. Hal ini sesuai perintah Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Pemerintah Daerah telah menyiapkan Anggaran sebesar 3,4 Milyar untuk pemenuhan Tunjangan Fungsional dan Insya Allah menjadi Kabupaten Pertama di Sulawesi Barat yang membayarkan Tunjangan Fungsional ini

Berikut Daftar Penyesuaian Tunjangan Fungsional :

Jabatan Fungsional sesuai Kepmenpan‑RB 998 Tahun 2021 Tunjangan Struktural (sebelum di setarakan) Tunjangan Fungsional (setelah disetarakan) Dasar Hukum
Perancang Per UU – Ahli Muda 540.000.000 750.000,00 Perpres No. 43 Tahun 2007
Analis Hukum – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres No. 83 Tahun 2022
Analis Kebijakan – Ahli Muda 540.000.000 920.000,00 Perpres No. 68 Tahun 2017
Perencana – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres No. 97 Tahun 2022
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa – Ahli Muda 540.000.000 876.000,00 Perpres 106 Tahun 2016
Analis Keuangan Pusat & Daerah – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No. 8 Tahun 2017
Pranata Humas – Ahli Muda 540.000.000 956.000,00 Perpres No. 36 Tahun 2022
Perisalah Legislatif – Ahli Muda 540.000.000 922.000,00 Perpres No. 65 Tahun 2021
Widyaprada – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres 94 Tahun 2021
Analis Kebijakan – Ahli Muda 540.000.000 920.000,00 Perpres No. 68 Tahun 2017
Nutrisionis – Ahli Muda 540.000.000 600.000,00 Perpres 54 Tahun 2007
Administrator Kesehatan – Ahli Muda 540.000.000 600.000,00 Perpres 54 Tahun 2007
Sanitarian – Ahli Muda 540.000.000 600.000,00 Perpres 54 Tahun 2007
Epidemiolog Kesehatan – Ahli Muda 540.000.000 600.000,00 Perpres 54 Tahun 2007
Administrator Kesehatan – Ahli Muda 540.000.000 600.000,00 Perpres 54 Tahun 2007
Epidemiolog Kesehatan – Ahli Muda 540.000.000 600.000,00 Perpres 54 Tahun 2007
Penata Ruang – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No. 20 Tahun 2013
Polisi Pamong Praja – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres 102 Tahun 2017
Mediator Hubungan Industrial – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No. 94 Tahun 2016
Pengantar Kerja – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres No. 109 Tahun 2021
Penggerak Swadaya Masyarakat – Ahli Muda 540.000.000 1.120.000,00 Perpres No 30 Tahun 2021
Pengawas Lingkungan Hidup – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres No. 89 Tahun 2022
Pengendali Dampak Lingkungan – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres No. 90 Tahun 2022
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana – Ahli Muda 540.000.000 1.239.000,00 Perpres No. 69 Tahun 2022
Penggerak Swadaya Masyarakat – Ahli Muda 540.000.000 1.120.000,00 Perpres No. 30 Tahun 2021
Pranata Komputer – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No. 9 Tahun 20I7
Pengawas Koperasi – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres No. 26 Tahun 2021
Penyuluh Perindustrian – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No. 24 Tahun 2021
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No. 24 Tahun 2021
Pengawas Kemetrologian – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No 118 Tahun 2016
Pustakawan – Ahli Muda 540.000.000 800.000,00 Perpres No. 71 Tahun 2013
Arsiparis – Ahli Muda 540.000.000 800.000,00 Perpres No. 15 Tahun 2017
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap – Ahli Muda 540.000.000 1.100.000,00 Perpres No. 117 Tahun 2020
Penyuluh Pertanian – Ahli Muda 540.000.000 960.000,00 Perpres No. 16 Tahun 2013
Pengawas Mutu Hasil Pertanian – Ahli Muda 540.000.000 800.000,00 Perpres No. 39 Tahun 2009
Medik Veteriner – Ahli Muda 540.000.000 1.080.000,00 Perpres No. 16 Tahun 2013
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan – Ahli Muda 540.000.000 870.000,00 Perpres No. 16 Tahun 2013
Pengawas Benih Tanaman – Ahli Muda 540.000.000 900.000,00 Perpres No. 16 Tahun 2013
Analis Kepegawaian – Ahli Muda 540.000.000 840.000,00 Perpres No. 17 Tahun 2013
Baca Juga :   Peduli Dunia Pendidikan, Pemkab Majene Siapkan 4 Bus Sekolah Baru

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *