Majene, exposetimur.com|Kabar gembira sebentar lagi akan di rasakan oleh ASN Kabupaten Majene. Betapa tidak, selain TPP ASN yang menyeberang selama 3 bulan tahun 2022 akan segera dibayarkan, Pemerintah Daerah juga akan segera membayarkan Tunjangan Fungsional kepada Pejabat Fungsional sesuai dengan Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kebupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat oleh Kementerian Dalam Negeri bulan Desember 2021 lalu
Bupati Majene H. A. Achmad Syukri MM saat di konfirmasi membenarkan bahwa terdapat 301 Nama Jabatan Struktural di Kabupaten Majene yang telah di setarakan melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri akan segera di bayarkan sesuai besaran Tunjangan Fungsionalnya berdasarkan besaran Tunjangan Fungsional pada masing-masing jabatan. “Pemerintah Daerah telah menyiapkan Anggarannya” tambah beliau. Menurut Bupati penyesuaian Tunjangan Fungsional ini telah di rencanakan sejak tahun lalu, namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu regulasi secara jelas untuk menghindari kesalahan administrasi dan keuangan. “Sedangkan untuk TPP ASN saya telah perintahkan pak Sekda dan pak Kepala BKAD untuk segera membayarkan jika telah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada” ungkap beliau diakhir pembicaraan via telepon.
Sekretaris Daerah H. Ardiansyah, S.STP saat ditemui seusai Upacara Hari Kesadaran Nasional Tanggal 17 Februari 2022 di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati menegaskan bahwa TPP ASN selama 3 bulan akan di bayarkan paling lambat minggu depan. Selanjutnya untuk Tunjangan Fungsional hasil Penyetaraan juga akan segera di masukkan dalam Ampra Gaji bulan Maret. Hal ini sesuai perintah Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Pemerintah Daerah telah menyiapkan Anggaran sebesar 3,4 Milyar untuk pemenuhan Tunjangan Fungsional dan Insya Allah menjadi Kabupaten Pertama di Sulawesi Barat yang membayarkan Tunjangan Fungsional ini
Berikut Daftar Penyesuaian Tunjangan Fungsional :
Jabatan Fungsional sesuai Kepmenpan‑RB 998 Tahun 2021 | Tunjangan Struktural (sebelum di setarakan) | Tunjangan Fungsional (setelah disetarakan) | Dasar Hukum | ||
Perancang Per UU – Ahli Muda | 540.000.000 | 750.000,00 | Perpres No. 43 Tahun 2007 | ||
Analis Hukum – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres No. 83 Tahun 2022 | ||
Analis Kebijakan – Ahli Muda | 540.000.000 | 920.000,00 | Perpres No. 68 Tahun 2017 | ||
Perencana – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres No. 97 Tahun 2022 | ||
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa – Ahli Muda | 540.000.000 | 876.000,00 | Perpres 106 Tahun 2016 | ||
Analis Keuangan Pusat & Daerah – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No. 8 Tahun 2017 | ||
Pranata Humas – Ahli Muda | 540.000.000 | 956.000,00 | Perpres No. 36 Tahun 2022 | ||
Perisalah Legislatif – Ahli Muda | 540.000.000 | 922.000,00 | Perpres No. 65 Tahun 2021 | ||
Widyaprada – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres 94 Tahun 2021 | ||
Analis Kebijakan – Ahli Muda | 540.000.000 | 920.000,00 | Perpres No. 68 Tahun 2017 | ||
Nutrisionis – Ahli Muda | 540.000.000 | 600.000,00 | Perpres 54 Tahun 2007 | ||
Administrator Kesehatan – Ahli Muda | 540.000.000 | 600.000,00 | Perpres 54 Tahun 2007 | ||
Sanitarian – Ahli Muda | 540.000.000 | 600.000,00 | Perpres 54 Tahun 2007 | ||
Epidemiolog Kesehatan – Ahli Muda | 540.000.000 | 600.000,00 | Perpres 54 Tahun 2007 | ||
Administrator Kesehatan – Ahli Muda | 540.000.000 | 600.000,00 | Perpres 54 Tahun 2007 | ||
Epidemiolog Kesehatan – Ahli Muda | 540.000.000 | 600.000,00 | Perpres 54 Tahun 2007 | ||
Penata Ruang – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No. 20 Tahun 2013 | ||
Polisi Pamong Praja – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres 102 Tahun 2017 | ||
Mediator Hubungan Industrial – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No. 94 Tahun 2016 | ||
Pengantar Kerja – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres No. 109 Tahun 2021 | ||
Penggerak Swadaya Masyarakat – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.120.000,00 | Perpres No 30 Tahun 2021 | ||
Pengawas Lingkungan Hidup – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres No. 89 Tahun 2022 | ||
Pengendali Dampak Lingkungan – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres No. 90 Tahun 2022 | ||
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.239.000,00 | Perpres No. 69 Tahun 2022 | ||
Penggerak Swadaya Masyarakat – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.120.000,00 | Perpres No. 30 Tahun 2021 | ||
Pranata Komputer – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No. 9 Tahun 20I7 | ||
Pengawas Koperasi – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres No. 26 Tahun 2021 | ||
Penyuluh Perindustrian – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No. 24 Tahun 2021 | ||
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No. 24 Tahun 2021 | ||
Pengawas Kemetrologian – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No 118 Tahun 2016 | ||
Pustakawan – Ahli Muda | 540.000.000 | 800.000,00 | Perpres No. 71 Tahun 2013 | ||
Arsiparis – Ahli Muda | 540.000.000 | 800.000,00 | Perpres No. 15 Tahun 2017 | ||
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.100.000,00 | Perpres No. 117 Tahun 2020 | ||
Penyuluh Pertanian – Ahli Muda | 540.000.000 | 960.000,00 | Perpres No. 16 Tahun 2013 | ||
Pengawas Mutu Hasil Pertanian – Ahli Muda | 540.000.000 | 800.000,00 | Perpres No. 39 Tahun 2009 | ||
Medik Veteriner – Ahli Muda | 540.000.000 | 1.080.000,00 | Perpres No. 16 Tahun 2013 | ||
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan – Ahli Muda | 540.000.000 | 870.000,00 | Perpres No. 16 Tahun 2013 | ||
Pengawas Benih Tanaman – Ahli Muda | 540.000.000 | 900.000,00 | Perpres No. 16 Tahun 2013 | ||
Analis Kepegawaian – Ahli Muda | 540.000.000 | 840.000,00 | Perpres No. 17 Tahun 2013 |