Mengaku Tidak Ada Pemberitahuan, Warga Desa Harapan Keluhkan Pungutan Iuran Truk Sampah

Kantor Desa Harapan Kec. Malili, Luwu Timur

Luwu Timur, exposetimur.com – Pelayanan pemerintah adalah hak setiap warga negara yang harus diberikan dengan keterbukaan dan keadilan. Namun, sering kali masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan, termasuk dalam hal transparansi informasi terkait regulasi yang ada. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan rasa keadilan yang masih jauh dari harapan.

Salah satu contoh ketidakpuasan masyarakat ini muncul di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Masyarakat setempat mengeluhkan adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh aparat desa terkait iuran operasional truk sampah.

Tim Exposetimur mencoba mengidentifikasi dan menggali informasi di Desa Harapan terkait keluhan tersebut. Dari hasil penelusuran, sekitar 20 orang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan dari rumah ke rumah di dua dusun di Desa Harapan, yaitu Dusun Laoli dan Dusun Lampia, pada bulan Mei dan Juni. Mereka mengaku dimintai iuran sebesar Rp.10.000 per rumah.

Pada Selasa, 30 Juli 2024, Tim Exposetimur mengunjungi kantor Desa Harapan untuk menemui Mustakim, Kepala Desa Harapan untuk melakukan konfirmasi. Mustakim membenarkan adanya permintaan iuran dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh masing-masing RT. Iuran tersebut dikumpulkan oleh RT dan kemudian diserahkan kepada aparat desa untuk digunakan sebagai operasional truk sampah.

Di tempat yang sama, Marhawani, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Harapan, menjelaskan bahwa salah satu alasan pungutan ini dilakukan karena APBDES tidak menganggarkan operasional untuk truk sampah tersebut.

“Iuran ini kami minta dari rumah ke rumah warga untuk kepentingan bersama, dan ini kami lakukan atas hasil sosialisasi kepala desa, BPD, dan pak dusun,” ujar Marhawani.

Truck sampah desa harapan

Meskipun demikian, tindakan pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa bahwa mereka seharusnya mendapatkan pelayanan publik tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Disisi lain, transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana publik menjadi tuntutan utama masyarakat agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan warga.

Baca Juga :   Pengurus DWP Kabupaten Luwu Timur di Bekali Publik Speaking

Kasus ini mencerminkan perlunya perbaikan dalam sistem pelayanan publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Pemerintah desa diharapkan dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi secara optimal dan melibatkan seluruh masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga tercipta kepercayaan dan kepuasan, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan yang dimaksudkan pemerintah dalam pelayanan yang diberikan. (Andigen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *