MAJENE, exposetimur.com – Tepat sebulan yang lalu, pada 21 Agustus 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene didatangi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam rangka pemeriksaan dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Hingga kini, masyarakat masih menanti perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejati terkait temuan dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan itu melibatkan klarifikasi dan pencocokan data yang dilakukan di kantor BKAD Majene. Sejumlah dokumen penting disita oleh Kejati untuk diperiksa lebih lanjut di kantor kejaksaan, sementara dokumen yang belum lengkap diminta untuk diserahkan ke Mamuju guna proses lebih lanjut.
Kepala BKAD Majene, Kasman, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Informasinya, Kejati melakukan pemeriksaan karena ada laporan dan permintaan dokumen terkait pengelolaan APBD 2023,” ujar Kasman kepada Tribun Sulbar, Kamis (22/8/2024).
Meski demikian, hingga saat ini, pihak Kejati belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene sudah dimintai keterangan oleh Kejati terkait hal ini. Namun, belum ada informasi terbaru yang diungkapkan kepada publik mengenai sejauh mana perkembangan kasus ini, serta hasil dari penyitaan dokumen yang dilakukan sebelumnya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian penjabaran APBD Perubahan 2023 dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi situasi ini, Ketua Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), Mustajar, menyatakan keprihatinannya. Ia bersama beberapa pemerhati sosial Majene berencana bertandang ke Kejati Sulbar untuk mempertanyakan langsung perkembangan kasus tersebut.
“Jika memang dokumen yang disita tidak memenuhi syarat, Kejati seharusnya selalu memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan setiap kasus. Begitu pula jika memang telah memenuhi unsur, agar tidak menjadi pertanyaan publik,” kata Mustajar kepada media ini, Sabtu (28/09/24). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Mustajar juga menegaskan bahwa ia tidak sepakat dengan segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan kepercayaan publik. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. “Jika nantinya terbukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan APBD 2023, semua pihak yang terkait harus diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan di kemudian hari,” tambahnya.
Sejumlah pihak juga menekankan bahwa tidak mungkin penggeledahan dilakukan tanpa dasar kuat terkait dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati untuk segera memberikan kejelasan mengenai kasus ini, guna menjaga keterbukaan informasi dan memastikan akuntabilitas pengelolaan APBD 2023 di Majene. (sn/red)