Lutim, — Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi meningkatkan status kasus dugaan asusila dan pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial A ke tahap penyidikan. Langkah ini ditetapkan pada Selasa, 16 September 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/IX/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/88/IX/RES.1.24./2025 tertanggal 13 September 2025.
Dalam konferensi pers, penyidik menjelaskan sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, visum terhadap korban, hingga gelar perkara penetapan tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y15S, pakaian dalam korban, satu helai baju warna cokelat, serta jilbab yang dikenakan korban saat kejadian direkam.
Hubungan Gelap dan Modus Rekaman
Dari hasil penyelidikan, tersangka A diketahui menjalin hubungan dengan korban yang masih di bawah umur sejak Maret 2025. Selama periode April hingga Juni, tersangka berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban, bahkan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman itu kemudian ditemukan oleh istri tersangka usai pernikahan mereka pada Juli 2025. Ironisnya, video asusila tersebut justru sempat beredar luas melalui aplikasi WhatsApp pada awal September.
Tak berhenti di situ, tersangka diduga sempat memeras korban dengan meminta uang Rp200 ribu agar rekaman tersebut tidak disebarkan, meski faktanya video itu sudah terlanjur beredar.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,
- Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, serta
- Pasal 14 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang menanti tersangka mulai dari 4 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal mencapai Rp6 miliar.
Polisi Tegaskan Komitmen
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadhly Yusuf, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak dan menyebarkan konten asusila. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual,” tegasnya.
Kasus ini kini terus didalami, dan penyidik memastikan akan membawa perkara tersebut hingga tuntas ke meja hukum. (NH exp)