MAKASSAR — Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperkuat kesadaran hukum aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Program Jaga Desa dirancang sebagai instrumen pendampingan dan pengawasan hukum yang bersifat preventif, dengan tujuan membantu pemerintah desa menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan secara tertib administrasi, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herberto Siagian. Hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Dr. Bahri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyadi, Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, H. Jufri Rahman.
Bupati Luwu Timur hadir didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lutim, Rapiuddin Tahir, Kepala Dinas Dagkop UKMP, Senfry Oktavianus, Ketua APDESI Luwu Timur, serta sejumlah kepala desa dari Kabupaten Luwu Timur.
Dalam keterangannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program Jaga Desa yang dinilainya sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan melalui program ini sangat penting bagi aparatur desa, terutama dalam pengelolaan dana desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Program Jaga Desa menjadi ruang edukasi dan pendampingan hukum yang sangat membantu pemerintah desa, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen mendorong seluruh aparatur desa agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para kepala desa diharapkan semakin percaya diri dalam melaksanakan program pembangunan, karena telah memiliki pemahaman hukum yang memadai,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang taat hukum, berintegritas, serta mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. (Rils/Kominfo-SP)












