Luwu Timur — Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda tahun anggaran 2022–2023 ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada 29 Agustus 2025. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 4 Maret 2024. Dugaan penyimpangan mencuat dari pengelolaan anggaran operasional kecamatan yang bersumber dari APBD Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak disertai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kondisi ini jelas menimbulkan potensi kerugian daerah,” ungkap Taufik, Sabtu (13/09/2025).
Ia menambahkan, temuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022.
Dengan begitu, penyidik menjerat perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain kasus Wasuponda, Polres Luwu Timur juga masih memproses perkara tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS). Berkas perkara tersangka berinisial HH telah kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kini menunggu hasil P-21.
Bripka Taufik menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus korupsi di wilayah hukum Luwu Timur.
“Polres Luwu Timur tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara maupun daerah. Setiap kasus akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (NH exp/res)