MAJENE, exposetimur.com — Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch. Luthfie Noegraha, dipastikan bakal menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mjn.
Vonis terhadap Luthfie lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara. Hingga saat ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
“Iya, laporan yang saya terima memang begitu. Tuntutan lima bulan, putusan tiga bulan penjara. Saat ini, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 18 Maret 2025.
Proses Eksekusi Menunggu Putusan Inkrah
Kejari Majene menyatakan akan mengeksekusi Moch. Luthfie Noegraha setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, pihak terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Nanti kalau sudah inkrah, kami akan lakukan eksekusi. Sekarang masih dalam masa pikir-pikir tujuh hari,” tambah Zaki.
Apabila dalam masa pikir-pikir tersebut tidak ada upaya hukum banding, maka Luthfie akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kasus Penganiayaan Berawal dari Laporan Muhammad Irfan Syarif
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif, korban dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2 Desember 2024 di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majene pada 11 Februari 2025 melalui surat pelimpahan nomor B-181/P.6.11/Eoh.2/02/2025, dengan klasifikasi perkara penganiayaan.
Direktur Perumda Majene, Moch. Luthfie Noegraha, menjalani sidang perdana pada 25 Februari 2025. Sebelumnya, pada 31 Januari 2025, penyidik Polres Majene menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Majene.
Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Rumah
Dalam proses hukum, tersangka Luthfie sempat ditempatkan dalam tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat penyakit jantung.
“Riwayat penyakit jantung tersangka menjadi alasan utama mengabulkan permohonan tahanan rumah. Namun, tersangka tetap diawasi ketat dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin Kejaksaan,” jelas Zaki Mubarak pada 3 Februari 2025.
Meski demikian, Kejari Majene menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan. Status hukum tersangka tidak berubah, dan proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Publik Pantau Perkembangan Kasus
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat posisi Moch. Luthfie Noegraha sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, perusahaan milik daerah yang berperan penting dalam pengelolaan aset dan bisnis di Majene.
Publik berharap proses hukum terhadap Direktur Perumda Majene berjalan adil dan tidak tebang pilih, meski adanya pertimbangan kesehatan. Hingga kini, pihak keluarga tersangka maupun kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, mengedepankan asas keadilan, namun tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. (sn).