Lutim, – Inovasi pelayanan publik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Melalui program “Teras Dukcapil” (Temu Rakyat Disdukcapil di Desa), petugas turun langsung ke pelosok untuk memberikan layanan administrasi kependudukan bagi warga yang jauh dari pusat kota.
Selama sepekan terakhir, tim Disdukcapil bergerak ke tiga wilayah berbeda: Desa Batu Putih di Kecamatan Burau (13–14 Oktober 2025), Desa Kawata di Kecamatan Wasuponda (15 Oktober 2025), serta Desa Pancakarsa di Kecamatan Mangkutana (16 Oktober 2025).
Sejak pagi, warga tampak antusias berbondong-bondong mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti perekaman KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Bagi mereka, kehadiran tim Disdukcapil menjadi solusi nyata yang memudahkan urusan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Malili.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi, menjelaskan bahwa konsep Teras Dukcapil berbeda dari pelayanan keliling biasanya.
“Kalau pelayanan per kecamatan itu dijadwalkan langsung oleh kami. Tapi kalau Teras Dukcapil, justru desa yang mengajukan permohonan agar tim kami turun. Biasanya desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan jadi prioritas,” jelasnya.
Menurut Rosmala, pola jemput bola seperti ini terbukti efektif karena pemerintah desa dapat menyesuaikan waktu dan jenis layanan sesuai kebutuhan warganya.
“Tujuan kami sederhana, agar tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena jarak atau transportasi,” ujarnya.
Bagi masyarakat desa, program ini bukan sekadar memudahkan urusan administrasi, tapi juga bentuk kehadiran nyata pemerintah di tengah mereka. Banyak warga yang mengaku baru kali ini bisa mengurus dokumen lengkap tanpa harus meninggalkan ladang atau menempuh jalan berjam-jam.
Dengan terus berlanjutnya inovasi Teras Dukcapil, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki dokumen kependudukan yang valid dan terbaru — sebagai dasar penting untuk mendapatkan berbagai layanan publik lainnya. (rils/kominfo-sp)