Fakta Menguat di Sidang Mediasi Kedua: Perbup Jadi Sorotan, BWS Akui Genangan di Tawariotobota, tapi Lahan yang Dibayar Berbeda

Suasana sidang mediasi (Dok Exposetimur/tim)

Unaaha, 21 Oktober 2025 — Sidang mediasi kedua gugatan warga terkait pembayaran lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS), Pemerintah Kabupaten Konawe, DPRD Konawe, serta pihak penggugat dari Desa Tawariotobota. Semua tergugat hadir, kecuali Kepala Desa Baruga yang kembali mangkir tanpa keterangan resmi.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari mediasi sebelumnya, di mana hakim mediator telah meminta kedua belah pihak menghadirkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Nomor 70 Tahun 2021 serta rekomendasi pembatalannya oleh DPRD Konawe Nomor 170/177/2022, guna memperjelas dasar hukum pembayaran lahan yang digunakan oleh BWS.

Dalam mediasi, kuasa hukum penggugat, Rusmin Risifu, SH., MH., menampilkan peta genangan resmi proyek Bendungan Ameroro yang menunjukkan bahwa wilayah genangan seluas ±359 hektare berada di Desa Tawariotobota, bukan di Desa Baruga sebagaimana selama ini menjadi dasar pembayaran oleh BWS.

Setelah peta tersebut ditunjukkan, pihak BWS mengakui bahwa area genangan memang berada di wilayah Tawariotobota. Namun, mereka tetap berpegang pada Perbup Nomor 70 Tahun 2021 sebagai dasar pembayaran, meskipun peraturan tersebut tidak mengatur penanganan dampak sosial (damsos), melainkan hanya membahas batas wilayah desa.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Konawe turut membawa Perbup Nomor 4 Tahun 2020, yang ternyata selaras dengan peta resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) serta sejalan dengan rekomendasi DPRD Konawe Nomor 170/177/2022 tertanggal 7 April 2022.

Namun, Usai sidang kepada media ini  Hasan Jaya menanggapi pernyataan Pihak DPRD  Konawe (kuasa hukum red) justru membantah bahwa lembaganya pernah mengeluarkan rekomendasi pembatalan terhadap Perbup Nomor 70.

Hasan Jaya Saemuna, SH., menanggapi pernyataan pihak DPRD tersebut yang kemudian menunjukkan dokumen rekomendasi DPRD Konawe Nomor 170/177/2021, yang secara tegas merekomendasikan agar penanganan dampak sosial Bendungan Ameroro tetap mengacu pada peta awal (peta BIG) dan Perbup Nomor 4 Tahun 2020.

Isi rekomendasi DPRD itu juga menegaskan bahwa Perbup 70 telah menimbulkan tumpang tindih batas wilayah dan berpotensi memicu konflik antar desa, sehingga pemerintah daerah diminta meninjau ulang dan kembali menggunakan dasar hukum sesuai peta nasional BIG.

Kuasa hukum penggugat, Rusmin Risifu, SH., MH., menilai sikap BWS yang tetap menggunakan Perbup 70 sebagai dasar pembayaran merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi resmi DPRD dan regulasi yang lebih tinggi.

“Faktanya, genangan berada di wilayah Tawariotobota dan sudah diakui BWS sendiri. Tapi dasar pembayaran yang dipakai justru Perbup 70 yang tidak mengatur soal dampak sosial. Apalagi DPRD sudah jelas mengeluarkan rekomendasi Nomor 170/177/2022 yang mengacu pada peta BIG dan Perbup 4. Ini jelas merugikan hak-hak masyarakat Tawariotobota,” tegas Rusmin seusai sidang.

Sidang mediasi kemudian ditunda hingga Selasa, 28 Oktober 2025, untuk melanjutkan pemeriksaan bukti tambahan dari masing-masing pihak, termasuk pembuktian keaslian dokumen rekomendasi DPRD Konawe serta dasar hukum yang digunakan BWS dalam pembayaran lahan proyek Bendungan Ameroro. (Red/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *