Unaaha, — Setelah melalui dua kali mediasi yang berlangsung alot, gugatan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro resmi berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Selasa (28/10/2025).
Sidang ketiga ini sejatinya dijadwalkan sebagai lanjutan mediasi terakhir, namun dinyatakan gagal karena mayoritas pihak tergugat tidak memenuhi panggilan resmi pengadilan, termasuk Kementerian PUPR, Sekretariat Daerah Provinsi, tim appraisal, serta Kepala Desa Baruga dan Kepala Desa Tawariotobota.
“Para tergugat tidak patuh dan tidak taat memenuhi panggilan resmi dari pengadilan, sehingga mediasi dinyatakan gagal atau tidak ada kesepakatan, dan perkara otomatis berlanjut ke pokok perkara,” tegas Hasan Jaya Saemuna, SH, salah satu pihak yang turut memantau jalannya persidangan.
Kepala Desa Baruga Kembali Mangkir untuk Ketiga Kalinya
Yang menjadi sorotan publik, Kepala Desa Baruga kembali mangkir untuk ketiga kalinya tanpa alasan jelas.
Sumber dari warga setempat mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya diduga karena kekhawatiran akan “bola panas” tanggung jawab, sebab Desa Baruga disebut-sebut langsung dimasukkan ke dalam titik koordinat lahan genangan oleh pihak BWS.
“Posisinya Desa Baruga sekarang bahaya, Kalau dia munculkan berkas beberapa bidang, akan bermasalah. Penyampaiannya ke saya, Desa Baruga langsung didudukkan dan dikasih koordinat oleh BWS,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Terkait pernyataan warga tersebut, media ini belum berhasil melakukan klarifikasi langsung kepada Adnan, selaku pihak BWS.
Pasalnya, menurut catatan redaksi, sejak awal proses investigasi lapangan beberapa waktu lalu, kontak resmi media ini telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Dugaan Relasi dan Peta Bermasalah
Selain itu, muncul pula informasi baru dari warga yang menyoroti peran Desa Tamesandi yang diduga berani mengklaim wilayah terdampak, meski dalam peta resmi BIG dan Perbup Nomor 4 Tahun 2020, desa tersebut tidak memiliki dasar kuat secara lokasi.
Sumber lain bahkan menyebut bahwa peta BIG yang menjadi acuan proyek sempat ada perubahan, dan adanya relasi kuat antara oknum di BWS dengan Kepala Desa Tamesandi, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan bendahara BWS. (Bersaudara red)
“Karena adanya Perbup yang bertentangan dengan peta BIG asli, dan karena dugaan kedekatan hubungan itu, Tamesandi berani klaim lahan terdampak. Ini yang perlu diusut lebih dalam,” ujar Hasan Jaya menegaskan.
Keterkaitan dengan Sidang Mediasi Kedua
Dalam sidang mediasi kedua (21 Oktober 2025) sebelumnya, pihak BWS telah mengakui bahwa wilayah genangan proyek Bendungan Ameroro seluas ±359 hektare memang berada di Desa Tawariotobota, namun tetap menggunakan Perbup Nomor 70 Tahun 2021 sebagai dasar pembayaran, padahal Perbup itu tidak mengatur dampak sosial dan bertentangan dengan peta nasional BIG serta Perbup Nomor 4 Tahun 2020.
Fakta ini memperkuat keyakinan penggugat bahwa pembayaran lahan yang dilakukan BWS berpotensi salah sasaran, dan bahwa Perbup 70 menjadi akar persoalan tumpang tindih wilayah antar desa terdampak.
Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian Pokok Perkara
Dengan gagalnya mediasi, PN Unaaha memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian pokok perkara, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Dalam tahap ini, majelis hakim akan memeriksa keaslian seluruh dokumen, termasuk peta genangan, Perbup 70, Perbup 4 Tahun 2020, rekomendasi DPRD Konawe, serta dokumen pembayaran lahan yang telah dilakukan oleh BWS.
“Sidang ini akan jadi penentu keadilan bagi masyarakat terdampak. Kita akan lihat, apakah hukum berpihak pada kebenaran atau pada kekuasaan,” tutup Hasan Jaya.
(Red/tim)












