Sidang Pokok Gugatan PSN Bendungan Ameroro Dimulai, BWS Justru Lanjutkan Pembayaran Tahap II di Tengah Proses Hukum

Dok exp tim

Unaaha,— Setelah tiga kali mediasi gagal tanpa kesepakatan, sidang pokok perkara pertama gugatan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa, 11 November 2025. Namun, sehari berselang, Tim Satgas Damsos justru melanjutkan pembayaran santunan tahap II, yang menurut kuasa hukum penggugat, tidak seharusnya dilakukan sebelum ada putusan hukum tetap.

Sidang Pokok Pertama: Beberapa Tergugat Kembali Absen

Sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim PN Unaaha itu berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan pemanggilan tergugat.
Namun, beberapa pihak tergugat dan turut tergugat kembali tidak hadir, di antaranya:

Tergugat I: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tergugat III: Tim Appraisal, Tergugat VIII: Kepala Desa Baruga,

Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat dan turut tergugat.
Sidang berikutnya juga dipastikan akan digelar secara daring (equor/online) untuk memudahkan kehadiran para pihak dari luar daerah.

Belum Ada Jawaban Tergugat, Tapi Pembayaran Tahap II Sudah Berjalan

Ironisnya, sehari setelah sidang pokok pertama digelar, tepatnya Rabu, 12 November 2025, Tim Satgas Penanganan Dampak Sosial (Damsos) justru melaksanakan kegiatan pemberian santunan tahap II di Balai Desa Tamesandi, berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Nomor 370/6311/B.III/XI/2025 bertanggal 10 November 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial PSN Bendungan Ameroro.
Dalam surat itu, warga diundang untuk hadir membawa materai empat lembar, sementara kepala desa diminta mengoordinir kehadiran warganya untuk menerima santunan tahap II.

Hasan Jaya Saemuna, SH, yang terus mengawal kasus ini menilai langkah itu keliru dan prematur, karena para tergugat belum menyampaikan jawaban resmi di pengadilan.

“Mereka belum menjawab gugatan, tapi sudah melakukan pembayaran. Secara etika dan hukum, itu tidak bisa dilakukan sebelum ada putusan. Apalagi sidang pokok baru dimulai kemarin,” tegas Hasan Jaya kepada media ini.

Mediasi Gagal dan Perbup 70 Masih Jadi Sumber Sengketa

Sebelumnya, tiga kali mediasi di PN Unaaha gagal mencapai kesepakatan karena BWS Sulawesi IV tetap berpegang pada Perbup Konawe Nomor 70 Tahun 2021 sebagai dasar pembayaran, meskipun peta genangan resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan bahwa wilayah terdampak sebenarnya berada di Desa Tawaritobota, bukan di Desa Baruga.

BWS bahkan mengakui kebenaran peta BIG dalam sidang mediasi kedua (21 Oktober 2025), namun tetap menggunakan Perbup 70, yang menurut penggugat tidak mengatur tentang dampak sosial (damsos) melainkan hanya soal batas wilayah administratif.

Padahal, Perbup Nomor 4 Tahun 2020 dan rekomendasi DPRD Konawe Nomor 170/177/2022 secara tegas menyebut bahwa dasar penanganan Damsos harus mengacu pada peta BIG, bukan pada Perbup 70 yang menimbulkan tumpang tindih batas wilayah.

Langkah Pembayaran Dinilai Bisa Jadi Bukti Baru

Menurut Hasan Jaya, pelaksanaan pembayaran tahap II di tengah proses hukum bukan hanya bentuk ketidaktaatan, tapi justru bisa menjadi bukti tambahan yang menguatkan posisi penggugat di persidangan.

“Ini bukan soal cepat atau lambat membayar. Tapi soal kepatuhan pada proses hukum. Ketika perkara masih berjalan, pembayaran seperti ini bisa dianggap tindakan yang mengabaikan asas hukum dan memperlemah posisi tergugat sendiri,” ujarnya.

Hasan menegaskan, pihaknya akan memasukkan dokumen pembayaran tahap II dan surat undangan resmi tersebut sebagai bukti baru pada sidang berikutnya.

Sidang Lanjutan 18 November 2025

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.
Majelis hakim juga disebut akan memeriksa keabsahan dokumen administrasi dan dasar hukum pembayaran lahan proyek Bendungan Ameroro.

“Kami akan hadir dengan bukti yang lebih lengkap. Sidang ini bukan sekadar gugatan biasa, tapi perjuangan untuk memastikan hukum berdiri di atas keadilan, bukan di atas kepentingan proyek,” pungkas Hasan Jaya. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *