Exposetimur.com – Sinjai, Sebanyak 3.948 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jumat (19/12/2025) pagi.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif dalam rangkaian upacara peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 dan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.
Pengangkatan tersebut menandai perubahan status tenaga Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Bupati Sinjai mengucapkan selamat kepada seluruh tenaga Non-ASN yang menerima SK pengangkatan dan menekankan pentingnya penguasaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Selamat kepada seluruh Non-ASN yang hari ini menerima SK pengangkatan. Bekerjalah dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi Saudara,” kata Ratnawati.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik, terus meningkatkan kapasitas diri dengan mempelajari hal-hal baru serta mampu beradaptasi dengan perkembangan dan digitalisasi layanan pemerintahan.
Selain itu, Ratnawati menegaskan pentingnya menjaga disiplin, integritas, etos kerja, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, institusi, maupun masyarakat.
“Jangan sia-siakan amanah ini. Bekerjalah dengan jujur, transparan, dan utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, serta jaga nama baik instansi,” ujarnya.
Prosesi penyerahan SK tersebut disaksikan Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah, kepala bagian, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.***












