Exposetimur.com – Makassar,Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dengan meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel Fauziah Erwin kepada Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025).
Dalam ajang tersebut, Kabupaten Sinjai dinobatkan sebagai Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Cukup Informatif” dengan nilai 78,91. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 68,57.
Acara penyerahan penghargaan tersebut turut disaksikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Sulsel Astina Abbas yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, bersama sejumlah pimpinan daerah lainnya.
Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah, predikat cukup informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang terbuka,” kata Ratnawati.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Meski mencatatkan peningkatan skor yang signifikan, Ratnawati menekankan jajarannya untuk tidak berpuas diri dan terus melakukan evaluasi.
“Ke depan kita akan terus melakukan perbaikan agar predikat keterbukaan informasi di Kabupaten Sinjai bisa meningkat ke kategori yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sinjai didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai Dr. Mansyur serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai Haerani Dahlan.
Anugerah KIP Provinsi Sulawesi Selatan merupakan agenda evaluasi tahunan yang dilaksanakan Komisi Informasi untuk menilai tingkat keterbukaan badan publik. Penilaian mencakup empat kategori, yakni badan publik vertikal, instansi lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, pemerintah kabupaten/kota, serta badan publik desa.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai optimistis dapat terus memperkuat sistem keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.***












