Di Balik Penguasaan Lahan Aset Pemda di Lampia: Oknum Polisi Mengaku Dapat Saran dari LBH

Foto: Ilustrasi

LUWU TIMUR — Status lahan seluas 394,5 hektare di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kawasan tersebut masuk dalam rencana pengembangan industri oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Secara administratif, kepemilikan lahan berada pada pemerintah daerah. Namun pengakuan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Y membuka fakta mengenai adanya praktik transaksi informal di atas lahan berstatus aset publik tersebut.

Y mengaku menguasai sekitar satu hektare lahan di blok dua kawasan Lampia sejak 2020. Ia menyebut menyerahkan dana Rp10 juta kepada pihak yang menawarkan lahan tersebut dengan alasan membantu kebutuhan biaya pengobatan.

“Saya tidak beli, saya cuma bantu saja Rp10 juta,” ujar Y saat dikonfirmasi, Jumat (13/02/2026).

Selain dana tersebut, Y juga mengeluarkan biaya pembersihan lahan sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare. Di atas lahan itu kini ditanami sejumlah komoditas perkebunan seperti jengkol, kakao, durian, dan alpukat.

Tanpa Sertifikat dan SKT

Yang menjadi sorotan, Y secara terbuka mengakui tidak memiliki sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut.

“Di dalam itu saya tidak ada sertifikat, tidak ada SKT,” katanya.

Dalam perspektif hukum pertanahan, penguasaan fisik atas tanah tanpa alas hak yang sah, terlebih jika objeknya merupakan aset pemerintah daerah, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan penguasaan maupun transaksi.

Jika lahan tersebut benar tercatat sebagai barang milik daerah, maka setiap bentuk pengalihan atau penguasaan di luar mekanisme resmi berisiko dikategorikan sebagai perbuatan tanpa hak.

Pengakuan Soal Saran dari LBH

Y juga mengungkap bahwa dirinya tidak mencantumkan nama pribadi dalam penguasaan lahan tersebut. Ia mengaku mendapat saran dari pihak lembaga bantuan hukum (LBH) agar menggunakan nama istrinya.

“Saya disampaikan oleh orang LBH bahwa jangan sampai keluar nama saya, tapi pakai nama istri,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan dimensi etik dan hukum tersendiri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak LBH terkait pernyataan tersebut.

Kepastian Aset dan Risiko bagi Para Pihak

Dari sisi kepastian hukum, posisi pemerintah daerah relatif kuat selama aset tersebut tercatat dan terlindungi secara administratif. Hak atas barang milik daerah tidak gugur hanya karena adanya klaim atau penguasaan fisik tanpa dokumen.

Namun bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi informal di atas lahan berstatus aset publik, potensi risiko hukum tetap terbuka. Sengketa, gugatan perdata, hingga konsekuensi pidana dapat muncul apabila ditemukan unsur penguasaan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.

Kepastian hukum dalam proyek strategis menuntut transparansi dan ketertiban administrasi. Tanpa itu, potensi konflik di masa depan tidak bisa dihindari.
Refleksi Etik dan Tanggung Jawab Hukum

Kasus ini tidak hanya berbicara tentang satu hektare lahan atau transaksi Rp10 juta. Ia menyentuh kesadaran hukum para pihak yang terlibat.

Aparat penegak hukum dituntut menjadi teladan kepatuhan terhadap aturan. Lembaga bantuan hukum pada prinsipnya hadir memberi pendampingan berdasarkan norma dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jika benar terdapat saran untuk menghindari pencantuman identitas dalam penguasaan lahan aset publik, situasi tersebut menghadirkan ironi tersendiri dalam praktik kesadaran hukum.

Hukum bukan sekadar soal siapa yang kuat secara administratif, melainkan tentang integritas dalam bertindak. Dalam konteks lahan aset pemerintah daerah, kepastian hak berada pada negara. Sementara itu, transaksi tanpa alas hak yang sah tetap menyisakan risiko bagi para pelakunya.

Peristiwa ini menjadi pengingat: dalam urusan tanah, terutama yang berstatus aset publik, kehati-hatian hukum bukan pilihan, melainkan keharusan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *