Lahan Aset Pemda di Lampia Diduga Dikuasai Oknum Aparat, Transaksi Rp10 Juta per Hektare

Foto: Ilustrasi

LUWU TIMUR — Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Di tengah rencana pengembangan kawasan industri berskala besar, muncul pengakuan dari seorang oknum anggota kepolisian berinisial Y yang menyatakan menguasai sekitar 10 hektare lahan di wilayah tersebut.

Lahan dimaksud berada di blok dua kawasan Lampia yang masuk dalam rencana pengembangan industri.Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan ini memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Di atas lahan yang dikuasainya, Y mengaku telah menanam sejumlah komoditas perkebunan seperti jengkol, kakao, durian, dan alpukat. Ia menyebut penguasaan lahan tersebut tidak atas namanya langsung, melainkan menggunakan nama anggota keluarganya.

Kronologi Masuk Kawasan

Saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2/2026), Y membeberkan bahwa dirinya mulai masuk ke kawasan Lampia pada 2020 setelah mendapat informasi dari seorang rekannya terkait lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berkebun.

Ia kemudian diperkenalkan kepada seorang pria bernama Irwan alias Iwan, yang disebut menawarkan lahan tersebut dengan alasan kebutuhan biaya pengobatan di rumah sakit.

“Awalnya saya dapat informasi dari teman. Tahun 2020 saya masuk dan disampaikan ada lahan yang bisa dibeli untuk berkebun. Saya ketemu dengan Irwan. Menurut dia, lahan itu akan dilepas karena butuh biaya operasi,” ujar Y.

Klaim “Bantuan Dana”, Tanpa Dokumen Legal

Y mengaku memberikan dana sekitar Rp10 juta per hektare. Namun ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan pembelian formal, melainkan sebatas membantu pihak yang membutuhkan dana.

“Saya tidak beli, hanya bantu Rp10 juta per hektare,” katanya.

Ia juga mengakui tidak memiliki sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut. Bahkan, ia menyebut mendapat saran agar tidak mencantumkan namanya dalam penguasaan lahan.

“Saya tidak ada sertifikat, tidak ada SKT. Saya sepaket dengan pak Iwan,” tambahnya.

Selain dana utama, Y menyebut adanya biaya tambahan untuk pembersihan lahan sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare.

Potensi Konflik dan Status Aset Daerah

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait praktik penguasaan lahan tanpa dasar administrasi yang jelas, terlebih kawasan Lampia disebut sebagai aset resmi pemerintah daerah dan masuk dalam rencana pengembangan industri.

Kawasan ini direncanakan akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari program Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jika benar lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka praktik penguasaan berbasis transaksi informal berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun instansi terkait mengenai status penguasaan lahan yang dimaksud.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *