LUWU TIMUR— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan dugaan pengrusakan plang informasi lahan milik pemerintah daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, ke kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, ke Polres Luwu Timur pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ramadhan bertindak sebagai perwakilan resmi Pemkab dalam perkara ini.
Menurut Ramadhan, laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 14 Februari 2026 di lokasi lahan aset daerah.
Dalam laporan polisi, terlapor disebut berinisial Acis dan sejumlah pihak lainnya. Mereka diduga merusak papan informasi kepemilikan lahan milik Pemkab Luwu Timur yang telah dipasang sebelumnya. Lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah dengan status Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.
“Betul, kami sudah melaporkan dugaan pengrusakan plang informasi lahan Pemkab Luwu Timur di Laoli ke Polres,” kata Ramadhan.
Peristiwa pengrusakan itu disebut terjadi di titik koordinat -2.776657, 121.142748, wilayah Dusun Laoli, Desa Harapan.
Sebelumnya, pada Sabtu, 14 Februari 2026, Satpol PP Kabupaten Luwu Timur memasang sejumlah plang informasi di lahan tersebut. Menurut pemerintah daerah, lahan itu tengah dipersiapkan sebagai kawasan industri yang akan dikembangkan oleh PT IHIP.
Namun, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi, plang yang baru dipasang dilaporkan dirusak oleh sejumlah warga. Padahal, saat pemasangan berlangsung, kegiatan itu disebut turut disaksikan oleh warga dan kepala desa setempat.
“Kami juga heran karena sejak awal warga melihat dan mendampingi saat pemasangan plang,” ujar Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. (Nh exp-tim).












