Makassar — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Bupati Irwan Bachri Syam secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Winner Franky Halomoan Manalu. Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Momentum ini juga diikuti sejumlah pemerintah kabupaten lain di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang, yang secara bersamaan menyerahkan dokumen keuangan tahunan mereka.
Dalam keterangannya, Irwan menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan publik.
“LKPD yang kami sampaikan merupakan gambaran menyeluruh kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” ujarnya.
Ia merinci, laporan tersebut mencakup komponen utama seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Meski telah disusun sesuai standar, Irwan mengakui dokumen tersebut masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, pihaknya membuka ruang bagi proses audit yang komprehensif dari BPK guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara detail agar kualitas laporan ini semakin baik dan dapat memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menaruh harapan agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Di sisi lain, Winner Franky menegaskan bahwa penyerahan LKPD oleh pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada regulasi yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyerahan ini masih dalam koridor waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen tersebut dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
Menurut Winner, opini yang nantinya diberikan merupakan pernyataan profesional atas kewajaran informasi keuangan, yang dinilai berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Luwu Timur turut didampingi Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, serta jajaran terkait lainnya. (rils/kominfo-sp | diolah)












