MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut menjadi penanda selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebelum ranperda disampaikan untuk proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026), ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ober Datte tersebut turut hadir Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, Wakil Ketua I DPRD Jihadin Peruge, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Selain pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai dasar pembahasan penyusunan APBD tahun berikutnya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kualitas pengelolaan anggaran akan menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan keuangan yang sehat merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Irwan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi tersebut, kata dia, turut mengantarkan Kabupaten Luwu Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-14 kalinya atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Irwan menjelaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,94 triliun, dengan realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp20,95 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp35,77 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp21,64 miliar.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada arah pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kemampuan fiskal daerah.
Ia menambahkan, tema pembangunan yang diusung pada RKPD Tahun 2027 adalah “Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, dengan fokus pada penguatan pelayanan publik, peningkatan daya saing ekonomi, serta pemerataan hasil pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD hingga mencapai kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
(Rils/kominfo-sp|diolah)












