BKPSDM Luwu Timur Klarifikasi ASN yang Tak Ikut Apel Pagi

Dok nh-exp/tim

LUWU TIMUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur melakukan klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat tidak mengikuti apel pagi.

Klarifikasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN yang bersangkutan bertugas.

Langkah tersebut dilakukan BKPSDM sebagai bagian dari pemantauan sekaligus pembinaan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam proses klarifikasi, ASN yang tidak mengikuti apel diberikan kesempatan menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketidakhadiran memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ditemui Exposetimur di kantornya, Rabu 12 Agustus 2026, Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, Parha Arief, S.AP., mengatakan apel pagi memiliki fungsi penting sebagai wadah penyampaian arahan pimpinan kepada seluruh ASN.

“Apel pagi merupakan salah satu wadah untuk menyampaikan arahan pimpinan kepada semua ASN, sehingga apel pagi ini wajib diikuti oleh seluruh ASN,” ujar Parha.

Ia menegaskan, ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan yang dibenarkan oleh regulasi akan mendapatkan evaluasi maupun teguran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut Parha, pemantauan kedisiplinan ASN tidak hanya dilakukan melalui kehadiran pada apel pagi. BKPSDM juga mengevaluasi hasil absensi harian ASN yang tercatat melalui aplikasi LUTIM GOV.

“Evaluasi kehadiran ASN pada apel pagi dan juga hasil absensi harian pada aplikasi LUTIM GOV merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan tanggung jawab ASN,” katanya.

Ia menambahkan, proses klarifikasi tersebut memberikan ruang kepada ASN untuk menjelaskan kondisi yang menyebabkan mereka tidak mengikuti apel. Dengan demikian, setiap ketidakhadiran dapat dinilai berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku.

BKPSDM Luwu Timur menempatkan pemantauan dan evaluasi tersebut sebagai bagian dari pembinaan disiplin ASN, sekaligus mendorong aparatur agar semakin patuh terhadap kewajiban kedinasan.

(Nh-exp/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *