LUWU TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, khususnya terkait kepatuhan pelaporan data ketenagakerjaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan pembinaan langsung ke sejumlah perusahaan. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Disnakertrans Luwu Timur, Joni Patabbi, S.Sos., bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan staf terkait, Jumat (21/8/2026).
Sidak perdana dilakukan di PT PUL yang berlokasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili. Pengawasan ini selanjutnya akan dilakukan secara berkesinambungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.
Joni mengatakan, pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data ketenagakerjaan, tetapi juga memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan, bahwa sesuai komitmen Pemerintah Daerah, perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur harus memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kompetensi yang tersedia.
«“Kami menegaskan bahwa sesuai komitmen Pemerintah Daerah, maka kepada semua perusahaan agar betul-betul memprioritaskan dan memberdayakan tenaga kerja lokal,” tegas Joni kepada Exposetimur, Sabtu (22/08/2026).
Menurutnya, penggunaan tenaga kerja dari luar daerah tetap dimungkinkan apabila perusahaan membutuhkan tenaga dengan keahlian atau keterampilan tertentu yang belum tersedia di kalangan tenaga kerja lokal.
“Kalau memang tenaga dengan skill yang dibutuhkan perusahaan tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal, tentu boleh mendatangkan dari luar,” jelasnya.
Selain persoalan penyerapan tenaga kerja, Disnakertrans juga memberikan perhatian terhadap perusahaan yang dinilai belum tertib dalam menyampaikan data ketenagakerjaan. Pembinaan dilakukan agar setiap perusahaan memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Joni menekankan, pengawasan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada satu perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, Disnakertrans akan menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih tertib.
“Ini akan terus berkesinambungan,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sekaligus memastikan pertumbuhan investasi di Luwu Timur berjalan seiring dengan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
(Nh-exp/tim)












