LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan meningkatkan pemahaman wajib pajak sekaligus mendorong transformasi pembayaran berbasis digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Pajak Air Tanah (PAT) yang dirangkaikan dengan pengenalan kanal pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada wajib pajak air tanah se-Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para wajib pajak air tanah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sosialisasi menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan terbaru sekaligus membuka dialog dengan wajib pajak terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Materi sosialisasi antara lain membahas penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Hadir sebagai narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Jech Moor Panggula, ST., yang memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aspek teknis Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sebagai salah satu dasar dalam pengenaan Pajak Air Tanah.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, SE., M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memastikan wajib pajak memperoleh informasi yang utuh mengenai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan tidak cukup dilakukan melalui penagihan, tetapi harus dibangun melalui edukasi, komunikasi, serta pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan akan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara tepat. Karena itu, sosialisasi dan komunikasi dengan wajib pajak terus kami perkuat,” ujarnya.
Selain membahas regulasi, forum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang konsultasi. Para wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang dihadapi, khususnya terkait mekanisme penghitungan dan pembayaran Pajak Air Tanah berdasarkan ketentuan terbaru.
Di sisi lain, Bapenda Luwu Timur memperkenalkan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran pajak daerah. Digitalisasi tersebut diharapkan memberikan alternatif pembayaran yang lebih praktis sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah Mustafa, menjelaskan bahwa penggunaan QRIS merupakan bagian dari langkah pembenahan pelayanan perpajakan daerah.
“Dengan pemanfaatan QRIS, wajib pajak diberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah, cepat dan praktis. Di sisi lain, transaksi digital juga mendukung terciptanya sistem penerimaan pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Penerapan pembayaran digital tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Melalui digitalisasi, pemerintah daerah tidak hanya menargetkan kemudahan transaksi bagi wajib pajak, tetapi juga mendorong terciptanya sistem penerimaan daerah yang lebih tertib, terdokumentasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapenda Luwu Timur selanjutnya akan terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar implementasi ketentuan Pajak Air Tanah dapat berjalan secara optimal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ditutup dengan dialog dan sesi tanya jawab antara wajib pajak, Bapenda, OPD terkait, dan narasumber untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Luwu Timur.
(Nh-exp/tim)












