Mateng, Exposetimur.com _ Potret pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan bersama seluruh Tim Kerja Rancangan Aksi Perubahan di Desa Polonga’an dan Desa Batu Parigi pada tgl 28-29 April 2021 lalu, menjadi awal pemanfaatan sistem IT dalam memberikan kemudahan layanan pada masyarakat Desa di Mamuju Tengah.
Pelayanan administrasi kependudukan ini memang merupakan tugas utamanya Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan dibawa kendali Kabid Ibu Irawati yang dan baginya pelayanan ini merupakan tuga sejati karena ia menyadari bahwa tugas utama Aparatur Sipil Negara, sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. “Tugas ini telah jelas digariskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Yang berbunyi Tugas Aparatur Sipil Negara yaitu “Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ujarnya Ahad (09/05/2021).
Meski demikian Irawati tetap menyadari bahwa sebagian pemberian pelayanan saat ini masih sering dirasakan oleh masyarakat bahwa kualitas pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat, dan yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang baku oleh Pemerintah.
“Kami menyadari masih belum bisa memenuhi harapan semua masyarakat yang kaitanya dengan kepuasan, terlebih juga yang biasa menjadi kendala, karena masyarakat sering kali enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan seadanya. kenyataan semacam ini terdorong oleh sifat public goods menjadi monopoli Pemerintah khususnya dinas/instansi Pemerintah Daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari Pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes” Papar Irawati.
Dijelsakannya bahwa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju Tengah merupakan salah satu Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan administratif kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat yang seharusnya lebih efektif, efisien, responsif dan akuntabel. Namun pada kenyataannya layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang prima pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ternyata masih belum optimal dirasakan sebagian masyarakat, antara lain, masih banyaknya masyarakat yang belum memahami atau mengetahui prosedur pelayanan dan syarat-syarat yang digunakan untuk mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dikarenakan masalah klasik dari birokrasi yang berbelit-belit.
Menrenpon hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Disdukcapil Kabupaten Mamuju Tengah memberikan terobosan baru untuk pelayanan publik khususnya di bagian administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dimana mendorong pelaksanaan sebuah inovasi di namakan “LASALMAN (Semalam di Desa Pelayanan Dokumen Kependudukan).

Lebih jauh Irawati menerangkan bahwa, tujuan dilaksanakannya Semalam di Desa untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan Birokrasi yang Bersih dan Melayani (BBM) pemerintahan yang responsif, berdaya saing, cepat dan tepat sesuai sasaran dan mengcover layanan untuk semua lapisan masyarakat yang notabenenya petani yang tidak dapat layanan pada siang hari dikarenakan masyarakat lebih memilih ke kebun. Inovasi LASALMAN adalah program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju Tengah di bidang pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang berkoordinasi dengan bidang informasi terkait pelayanan di desa yang akan diterapkan. Program ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan KTP, KK dan Akta (baik kelahiran maupun kematian).
“LASALMAN merupakan inovasi layanan yang berbasis IT (online) yang menggunakan sistem online pada saat memberikan layanan mobile service di setiap desa yang ada di 5 kecamatan, dimana kegiatan ini di koordinasikan dengan bidang informasi terkait layanan di desa pada malam hari agar para petani yang bekerja pada siang hari dapat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan mereka pada malam hari” Terangnya.
Lanjut Irawati “Pelayanan LASALMAN ini akan memangkas sistem birokrasi pengurusan administrasi kependudukan.Dimana dengan adanya program ini, masalah administrasi kependudukan dapat selesai sampai di desa saja dan masyarakat tidak perlu ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Mamuju Tengah. Sebelumnya, masyarakat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran harus rela melalui mekanisme konvensional. Namun, dengan adanya pelayanan ini, maka masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil. Ini merupakan program jemput bola. Karena masyarakat jadi lebih hemat waktu dan tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus kependudukan. Layanan online ini juga memutus durasi waktu pengurusan kependudukan, yang semuanya gratis”
“Dengan adanya inovasi pelayanan yang di adakan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mamuju Tengah ini, diharapkan mampu memperbaiki sistem prosedur pelaksanaan pelayanan publik dimana hal tersebut menjadi salah satu program Pemerintah kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah. Diharapkan tidak hanya di Kabupaten Mamuju Tengah saja nantinya, namun program ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah diseluruh Indonesia agar memperbaikin sistem birokrasi terutama di bidang pelayanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu, ibu Irawati sebagai reformer dalam aktualisasi rancangan aksi perubahannya akan memberikan gambaran tentang kondisi kondisi yang diharapkan yaitu. (a) Tercapainya Target kepemilikan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil di daerah, (b) Pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan cepat, akurat dan akuntabel dan memahami kondisi real masyarakat yang sebagian besar notabenenya adalah petani, (c) Terjalin kerjasama stacholder internal-external dalam kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, (d) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Dan (e) Seluruh masyarakat Mamuju Tengah akan memiliki dokumen administrasi kependudukan baik berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte kelahiran, akte perkawinan dan akte kematian” pungkasnya.
Diharapkannya dari rancangan aksi perubahan LASALMAN ini adalah tersedianya sistem pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat dengan melakukan pelayanan semalam di Desa guna mekmaksimalkan kepemilikan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil dengan target satu kecamatan khususnya di kecamatan Tobadak yang lokusnya di pertajam lagi di dua Desa yaitu Desa Polonga’an dan Desa Batu Parigi .
Selain itu ada tujuan jangka panjang dan jangka menengah yang ingin dicapai melalui program ini, yakni, Tujuan jangka menengah dari rancangan aksi perubahan LASALMAN ini adalah menyediakan peningkatan kualitas sistem pelayanan adminstrasi kependudukan dan terpenuhinya dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil masyarakat di 3 (tiga) Kecamatan Kabupaten Mamuju Tengah yaitu kecamatan Tobadak, Topoyo dan Budong-budong. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil kepada masyarakat dan tewujudnya kepemilikan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil di 5 (lima) Kecamatan yang mencakup seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun manfaat yang bersifat esternal yang diharapkan dari Aksi perubahan ini adalah : (1) Kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang ramah, murah dan berkualitas (2) Meningkatnya kepemilikan masyarakat terhadap dokumen administrasi kependudukan dan (3) Tertibnya data kependudukan yang tesaji pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Khusus manfaat yang bersifat internal yang diharapkan dari Aksi perubahan ini adalah (1) Terselenggaranya pengelolaan administrasi kependudukan yang berkualitas dan berdaya saing pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mamuju Tengah, (2) Mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil sesuai dengan target nasional dan (3) Mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yaitu mendorong terwujudnya kualitas pelayanan birokrasi dan pemerintahan yang bersih, jujur, dan bermartabat serta berdaya saing;
Hal tersebut di atas sejalan dengan visi-misi serta tujuan dan sasaran Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju Tengah yaitu Meningkatkan Pelayanan di Bidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil yang cepat, Akurat , Mudah , Murah dan Transparan serta Akuntable. Tujuannya meningkatkan pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, adapun Sasarannya meningkatnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan. Di samping itu juga untuk meningkatkan Pengelolaan Data Basis Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui optimilisasi sistem informasi Administrasi Kependudukan( SIAK) dengan tujuan untuk eningkatkan kegiataan pendaftaran penduduk dan meningkatkan profesionalisme aparatur dibidang pendaftaran penduduk, dengan sasaran (1) Tersedianya tempat perekaman data kependudukan, (2) Meningkatnya kesadaran penduduk Kabupaten Mamuju Tengah akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, (3) Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan kependudukan dan (4) Terpenuhinya data statistik mengenai peristiwa kependudukan, Namun yang tidak kalah pentingnya adalah bertujuan untuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui sosialisasi kebijakan kependudukan dengan tujuan meningkatkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil sedangkan sasarannya untuk meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Wentry)












