Ormas  

Penikaman Kepsek Oleh Orang Tua Murid Berujung Maut, Begini Penyataan Sikap GMNI Nagekeo NTT

Ketua DPC GMNI cabang Nagekeo, Petrus Dua Betu Tenda

NTT, Exposetimur.com _ Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Nagekeo, menyampaikan Belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya kepangkuan Ilahi, Kepala Sekolah SDI Ndora, Ibu Delfiana Azi yang menjadi korban penikaman oleh oknum orang tua Murid pada 08 Juni 2021 lalu.

GMNI Nagekeo secara organisatoris mengecam tindakan brutal orangtua murid yang menempuh jalan pintas dengan melakukan penganiayaan terhadap kepala sekolah yang berujung maut, hanya karena anaknya diusir pihak sekolah sebab belum bayar iuran komite.

GMNI Nagekeo melalui Ketua DPC Nagekeo melihat kasus sebagai sebuah tamparan keras tehadap realita dunia pendidikan di Kabupaten Nagekeo maupun NTT yang tidak bisa dipandang enteng dan butuh solusi oleh pemangku kebijakan di wilayah kabupaten Nagekeo dan NTT, bahwasanya peristiwa pilu ini menunjukan potret buruknya citra pendidikan di Kabupaten Nagekeo pada khususnya, NTT bahkan Indonesia pada umumnya.

“Faktanya, perilaku mengusir atau memulangkan siswa ketika hendak mengikuti ujian dengan alasan iuran sekolah sudah menjadi tradisi bagi hampir semua lembaga pendidikan di Kabupaten Nagekeo. Meski hal tersebut dianggap paling manjur untuk mendesak orang tua agar segera melunasi biaya pendidikan di sekolah, namun tidak bisa dibenarkan dengan dalil apapun” Terang Ketua DPC GMNI cabang Nagekeo, Petrus Dua Betu Tenda, Jumat (11/06/2021).

Dikatakannya, Hal tersebutlah yang dinilai menjadi pemicu munculnya konflik antara orang tua dan pihak sekolah. Alangkah bijaknya sekolah menggunakan cara lain yang lebih elegan dengan membuat kebijakan misalnya, ditahan laporan pendidikannya, mengharuskan membayar tunggakan pendidikan disaat pendaftaran ulang pada tahun pembelajaran berikutnya, tanpa harus menunggu ditikungan saat anak hendak mengikuti ujian sekolah.

“Hal yang menjadi catatan adalah perihal iuran sekolah sudah menjadi tanggungjawab orangtua untuk melunasi biaya pendidikan anaknya, anak memiliki hak mendapatkan pelayanan pendidikan layak, termasuk mengikuti ujian sekolahnya. Sekolah berkewajiban melayani pendidikan siswa di Sekolah. Secara sederhana adalah urusan uran sekolah adalah urusan orang tua sehingga, memulangkan anak saat hendak mengikuti ujian disekolah dipandang bukan merupakan pilihan bijak pihak sekolah karena dinilai berpengaruh pula terhadap psikologi muridnya” Pungkas Petrus Dua Betu Tenda

“Hari ini kita tahu bahwa, pemerintah pusat melalui melalui kementerian pemuda dan olahraga telah mengalokasikan dana Batuaan Operasional Sekolah (BOS) untuk mensubsidi biaya pendidikan siswa diseluruh Indonesia” Petrus Dua Betu Tenda.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 06 Tahun 2021 BAB V Tentang KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER, Pasal 12 , point (1) menjelaskan, Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.

Pada point menegaskan, (2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Selain itu, BOSDA juga, telah turut membantu meringankan biaya pendidikan disekolah.

Maka pungutan uran sekolah seharusnya tidak boleh lagi diberlakukan. Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19, ASF dan badai Siklon Seroja, setidaknya berdampak langsung pada lusuhnya ekomi masyrakat.

“Namun demikian, tindakan berutal orangtua murid yang melakukan penikaman terhadap Kepala Sekolah tidak bisa dibenarkan, dan dianggap Wajar dengan alasan apapun” Pungkas Petrus.

“Guru adalah pahlawan pendidikan yang bertanggungjawab mencerdaskan anak bangsa dan mestinya dijamin hak hidupnya, diperlakukan baik, mendapat pembelaan serta perlindungan. Maka, GMNI Nagekeo, mengutuk keras tindakan Premanisme terhadap kaum pendidik dan para Guru serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan proses hukum terhadap Pelaku” Tegasnya.

Berdaşarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka Dewan pimpinan Cabang GMNI Nagekeo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Pemda dan DPRD Nagekeo, segera menyikapi persolan tersebut dengan membuat kebijakan real yang menjamin pendidikan bagi seluruh siswa dengan menggratiskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa.

2. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo, agar segera menetapkan anggaran dan perangkat aturan lainnya yang menjamin kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik di Nagekeo.

2. Mendesak Pemerintah mengevaluasi kembali proses penyaluran dan dana BOS dan BOSDA karena dinilai belum mampu memgkaveri kebutuhan pendidikan disekolah yang berdampak adanya pungutan tambahan disekolah.

3. Menjadikan Ibu Delfiana Azi Sebagai Pahlawan dibidang pendidikan Nagekeo, dan hari Wafatnya diperingati secara khusus di Nagekeo, NTT maupun Nasional.

4. Pemerintah wajib mendampingi secara khusus anak dari Pelaku penikaman guru, untuk mencegahnya dari trauma berat yang berdampak pada gangguan psikologis anak.

5. Mendorong Aparat Penegakan hukum memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.

Demikian Sikap kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo dan berharap agar ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan di Nagekeo. (Rils/Eventius Suparno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *