LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Lutim menggelar High Level Meeting (HLM) guna membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Aula Bapenda Lutim, Malili, Selasa (27/01/2026).
Forum strategis ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan.
HLM dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Aswan Asis. Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut hadir, di antaranya Plt. Kepala BKAD Muhammad Said, Plt. Kepala DLH Umar Hasan Dalle, serta OPD pengelola PAD lingkup Pemkab Lutim.
Dalam arahannya, Pj. Sekda menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam menyusun regulasi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Perubahan Perda ini harus mampu memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Ramadhan.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menyampaikan bahwa optimalisasi PAD akan ditempuh melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Upaya tersebut meliputi pemutakhiran basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penerapan sistem pemungutan berbasis digital.
“Regulasi yang adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah menjadi kunci untuk menggali potensi PAD secara maksimal, transparan, dan berkelanjutan,” jelas Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Chaeruddin Arfah, memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2023, termasuk identifikasi potensi pajak dan retribusi yang masih dapat dioptimalkan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus perubahan Perda adalah penerapan sistem transaksi non-tunai berbasis digital melalui aplikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah,” ungkap Chaeruddin.
Melalui pelaksanaan HLM ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan regulasi dan tata kelola pendapatan daerah sebagai fondasi pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (Rils/Kominfo-sp)












