LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat sistem pengawasan penerimaan daerah dengan mendorong setiap transaksi retribusi tercatat secara akurat, tersetor sesuai ketentuan, dan dapat ditelusuri melalui sistem pembayaran non-tunai.
Langkah tersebut ditempuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur melalui Capacity Building Penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Rekonsiliasi Retribusi Daerah yang melibatkan petugas pengelola retribusi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Kamis (3/9/2026), dan dibuka Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri.
Forum tersebut tidak sekadar diarahkan untuk meningkatkan pemahaman teknis petugas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan penerimaan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Muhammad Yusri menekankan bahwa pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap proses pemungutan hingga penyetoran penerimaan.
Menurutnya, kapasitas aparatur pengelola penerimaan perlu terus diperkuat agar setiap transaksi yang terjadi di lapangan dapat tercatat dan dilaporkan secara tepat.
“Yang kita perkuat bukan hanya pencapaian target PAD, tetapi bagaimana seluruh proses penerimaan berjalan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah M., yang bertindak sebagai pemateri, mengulas mekanisme rekonsiliasi retribusi sekaligus mengevaluasi penerapan pembayaran non-tunai melalui QRIS pada OPD pengelola retribusi.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi memiliki posisi penting dalam memastikan tidak terjadi perbedaan antara transaksi yang berlangsung di unit layanan, penerimaan yang tercatat, dan laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Rekonsiliasi tidak hanya bertujuan mencocokkan data penerimaan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan agar seluruh transaksi tercatat secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Chaeruddin.
Di sisi lain, penggunaan QRIS didorong sebagai alternatif pembayaran retribusi yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai. Sistem tersebut memungkinkan transaksi tercatat secara digital sehingga proses pemantauan dan penelusuran penerimaan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Bagi masyarakat, pembayaran non-tunai juga memberikan pilihan transaksi yang lebih praktis. Sementara bagi pemerintah daerah, digitalisasi memberikan dukungan terhadap pencatatan penerimaan yang lebih cepat, terdokumentasi, dan terintegrasi dengan proses pelaporan.
Penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari agenda Pemkab Luwu Timur dalam memperluas implementasi ETPD. Digitalisasi tidak hanya dipandang sebagai perubahan cara pembayaran, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah dari hulu hingga hilir.
Melalui capacity building ini, Bapenda Luwu Timur mendorong seluruh OPD pengelola retribusi untuk meningkatkan disiplin administrasi, memperkuat rekonsiliasi secara berkala, memastikan ketepatan pelaporan, serta mengoptimalkan kanal pembayaran non-tunai pada setiap layanan yang memungkinkan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya ketidaksesuaian antara transaksi, pencatatan dan penyetoran, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhirnya, optimalisasi PAD bukan semata-mata soal seberapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun, melainkan juga seberapa kuat pemerintah daerah memastikan setiap rupiah penerimaan tercatat, terlindungi, dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
(Nh-exp/tim)












