MAKASSAR, EXPOSETIMUR.com _ Larangan unjuk rasa Polda Sulsel mejelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI yang mulai ditetapkan sejak 15-20 Oktober mendatang mendapat reaksi dari akitivis Makassar.
Salah satunya berasal dari Jendral Pusat Serikat Anak Bangsa, Cikang. Menurutnya apa yang dilakukan direksi Polri mengenai larang unjuk rasa tersebut bertetangan dengan amanat Undang-undang No.9 Tahun 1998.
“aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan telah dilindungi undang-undang” Ungkap Cikang. Selasa, 15/10/2019.
Selain itu menurutnya, “aksi demonstrasi itu sah-sah saja, bisa dilakukan kapan saja serta dimana saja, asalkan demonstrasi yang dilakukan masih normatif,” jelasnya
(PARDI/ETO9)












