Ricuh, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Bulukumba Berakhir Dengan Pengrusakan

Suasana pengrusakan PN Bulukumba, Selasa (11/06/19)||handover

BULUKUMBA, exposetimur.com – Kantor Pengadilan Negeri ( PN) Bulukumba menjadi sasaran pengrusakan massa sidang kasus pembunuhan, Selasa (11/06/19).

Dari informasi yang dihimpun reporter exposetimur.com, PN Bulukumba mengagendakan sidang kasus pembunuhan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Laode Maulidin Rabiul Awal dengan nomor perkara 77/Pid.B/2019/PN Bulukumba.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Iwan Harry Winarto, SH., MH itu memeriksa saksi atas nama Vivi Alvira Binti Andi Mansur dengan menghadirkan terdakwa Laode Maulidin Rabiul Awal (21), Andi Dedi Mappamadeng Bin Andi Syarifuddin (28) serta Wahyuda alias Yuda Bin Muh. Yusuf (28) dan Muh. Ridwan (19).

Setelah agenda sidang selesai sekitar pukul 13.30 WITA itu, para terdakwa kemudian diantar naik ke mobil tahanan ,namun di hadang oleh keluarga korban berjumlah sekitar 50 orang yang berusaha melakukan penganiayaan terhadap terdakwa.

Namun dapat dihalau oleh petugas pengamanan dan akhirnya keluarga korban melampiaskan kemarahannya dengan merusak fasilitas kantor PN Bulukumba yakni seluruh ventilasi dan kaca jendela bagian depan Rusak Berat , Pos Penjagaan Rusak / kaca pecah, Pintu Utama Rusak Berat serta fasilitas perkantoran diantaranya Meja, TV, Ac Rusak.

Dari peristiwa Pengrusakan kantor PN Bulukumba, sebanyak 8 orang yang di duga sebagai Provokator di amankan di Mapolres Bulukumba termasuk barang bukti yang digunakan dalam aksi pengrusakan tersebut.

[hardianto/red]

Baca Juga :   Peduli Korban Banjir, Bupati Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *