Terima SKK Dari Kesbangpol, JOIN Sulbar Resmi Terdaftar

Ketua Join Sulbar menerima SKK dari Kepala Kesbangpol Sulbar, Senin (07/10/2019)

SULBAR, EXPOSETIMUR.com _ Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat, H Rahmat Sanusi, menyerahkan Surat Keterangan Keberadaan (SKK Jurnalis Online Indonrsia (JOIN) Kepada Ketua Jurnalis Online Indonesia, HS. Wahyuni (Beritanasional.Id) didampingi Huzaini ( menit7.com) Kabid Advokasi JOIN Sulbar, Yusriadi (parepos.com), Sekretaris Join Sulbar dan Lalu Kamaluddin (Restorasi.com) Kabid Humas JOIN Sulbar , Senin (7/10/2019).

Penyerahan tersebut sebagai bukti bahwa, Organisasi Pers JOIN ada di Sulawesi Barat, sebagaimana diamanatkan UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan.

Dari data yang ada di Kesbangpol Provinsi Sulswesi Barat, hanya ada 2 organisasi Pers yang terdaftar yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN). Ucap Usman Sunusi Kabid Organisasi dan Politik Kesbangpol Prov Sulbar yang dibenarkan oleh H.Rahmat Sanusi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulbar,

Rujukan pendartaran tersebut sesuai pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No 17 tahun 2013 tentang ormas. Dalam pasal 5 ayat 1 pengurus ormas melaporkan keberadaan pengurusnya didaerah kepada Pemerintah setempat, dengan melapirkan surat pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan didaerah.

Sementara itu Ketua Join Sulbar, wahyuni usai menerima SKK dari Kesbangpol Sulbar, mengatakan bahwa kegiatan selanjutnya yang priotitasnya adalah melakukan Uji Kompentensi Jurnalis (UKJ) bagi anggota Join yang memenuhi syarat untuk ikut ujian nantinya.

[TIMJOIN]

Baca Juga :   Kapolres Bulukumba Berganti, Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Sejumlah Catatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *