Warga Bulukumba Meninggal, Lidik Pro Minta Pemkab Peka Terhadap PMI/TKI

Darwis saat bertamu dengan Sekda dan Kadisnaker Bulukumba membahas masalah PMI/TKI

BULUKUMBA, EXPOSETIMUR.COM _ Usai rapat kerja Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia (PASMINDO) dikota Parepare, Wakil Ketua 1 Muh Darwis kepala cabang PT CITRA KARYA SEJATI yang juga Sekjen Lidik Pro ini, berharap agar Disnaker dan seluruh Bupati yang ada di Sulsel harus memiliki kepekaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), kenapa? karena bagaimana pun juga bupati didalam UU no 18 THN 2017 sangat jelas peran serta tanggung jawabnya.

Dengan adanya kasus yang menimpa warga Bulukumba beberapa waktu yang lalu, bernama Henri bin Subu, warga Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, harus menjadi evaluasi sistem Pengawasan Pemkab Bulukumba melalui Disnaker.

Dikatakan Darwis bahwa, Heri Bin Subuh berhasil di kembalika PASMINDO. “Alhamdulillah kasus Heri yang dulu berhasil dikembalikan oleh PASMINDO, BP3TKI dan LIDIK PRO” Ujar Darwis yang ditemui Exposetimur, Kamis (07/11/2019)

Surat Konsulat RI di Kucing

Namun menurutnya, Kasus kali ini yang menimpa warga Bontoraja Sawere, Kecamatan Gantarang, Bahari bin Umar, tidak bisa dikembalikan bahkan jenasah almarhum hampir sebulan berada dirumah sakit Sarawak Malaysia dan tidak dikemakamkan dikeranakan surat yang bernomor 1537/B/KCH/VII/2019/06/03 yang ditanda tangani oleh konsulat jenderal republik Indonesia di Kuching Ringgi Perdini dan surat dari ketua Polis Balai lawas Mohd Han Bin Awg Muslim yang ditujukkan kepada Bupati Bulukumba dinilainya tidak mendapat perhatian penuh.

“Atas hal tersebut,saya berharap agar kejadian yang seperti ini bisa kita atasi secarah bersama sama, karena ini warga Bulukumba yang meninggal di negara lain dan kami berharap dapat dikembalikan dikebumikan ditanah kelahiran di Bulukumba, seperti yang dulu dialami Bahari bin Umar, dimana team PASMINDO dan LIDIK PRO menyambangi langsung ke rumah ahli waris orang tua dan saudara kandung almarhum Bahari bin Umar dengan keridhoan dan keikhlasan tampa menuntut, akhirnya almarhum dikuburkan dengan upacara adat agama Islam oleh konsulat jenderal republik Indonesia yang ada di Kuching” Beber Darwis.

“Kejadian ini juga menjadi perhatian besar bagi para kepala Desa, agar betul betul memperhatikan warganya yang akan bekerja keluar negeri, apa lagi almarhum Bahari bin Umar adalah pekerja migran non-prosedural. kepada Bapak Bupati dan Disnaker, saya berharap agar memiliki kepekaan dan lebih memperbanyak sosialisasi tentang UU no 18 THN 2017, karena kalau tidak ini juga sebuah pelanggaran besar” pungkasnya Sekjen Lidik Pro ini.

“Saya sudah konfirmasi soal surat dari KJRI ke Bupati Bulukumba dan mengaku sudah memerintahkan Disnaker untuk menindak lanjuti, jadi menurut saya atau dalam hal ini, Kadisnaker perlu dievaluasi” tutup Darwis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *