Bawaslu Ingatkan Bupati Bulukumba Tidak Lakukan Mutasi Mejelang Pilkada 2020

Abdul Rahman, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, EXPOSETIMU.COM _ Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengingatkan Bupati agar tak melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Abdul Rahman mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba sudah mengirimkan Dua Surat Himbaun kepada Bupati Bulukumba terkait larangan melakukan Mutasi jelang Pilkada 2020 yaitu pada tanggal 21 Oktober 2019 melalui surat Bawaslu Nomor 0319/SN-04/PM.00.02/X/2019 dan tanggal 31 Desember 2019 melalui surat Bawaslu Nomor 0351/SN-04/PM.00.02/XII/2019. Surat tersebut berisi larangan rotasi mutasi ASN yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

“Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Abdul Rahman, Kamis (2/1/2020).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, tegas Abdul Rahman.

“Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota,” tambah Abdul Rahman.

Baca Juga :   Kak Syam Mengunjungi dan Berdialog Dengan Pedagang Pasar Cekkeng

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Bawaslu Bulukumba akan membuka Posko Aduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Potensi kerawanan dalam Pilkada 2020 khususnya di wilayah Kabupaten Bulukumba. Salah satunya di picu oleh tidaknetralnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapan Bawaslu pada Masyarakat Bulukumba pada Pilkada 2020 agar ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan, dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu, tutup Abdul Rahman.

(rils)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *