Polisi Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si memberikan keterangan kepada awak media

JAKARTA, EXPOSETIMUR.COM _ Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si  memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan penangkapan oknum yang mengaku raja dan ratu keraton agung sejagat yang diduga melakukan tindakan penipuan.

Diketahui, Polda Jawa Tengah dengan Polres Purworejo kemarin Rabu telah mengamankan pelaku berinisial TSH dan FA, sekitar pukul 17.00 wib untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian dalam mencari barang bukti di TKP.

Penipuan ini bermodus dengan membayar beberapa biaya seperti seragam, dan kartu anggota kerajaan. Dari cara tersebut, pelaku menyampaikan simbol-simbol kerajaan dan dapat mendirikan bangunan seolah kerajaan dengan bahan bangunan mirip bentuk kerajaan.

Penyidik Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dan hingga saat ini korban masih dalam pendalaman karena tidak hanya dari Purworejo namun juga dari luar Purworejo.

Pelaku dikenakan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Menyebarkan Berita Bohong dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

(dok. hms polri)

Baca Juga :   Terkait Beredarnya Video Rusuh, Polri Pastikan Itu Hoaks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *