Ormas  

Aksi Penolakan RUU HIP, AMM Bulukumba Sempat Bersitegang Dengan Pihak Keamanan

Aksi Angkatan Muda Muhammadiyah Bulukumba menolak RUU HIP, Jumat (17/072020)

BULUKUMBA, Exposetimur.com – RUU HIP benar benar menjadi sebuah polemik di masyarakat setelah RUU Omnibus Law yang sebelumnya menuai kontroversi. RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kini muncul sebagai polemik baru.

Bahkan hari ini, Jumat (17/07/2020) puluhan kader Angkatan Muda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, khususnya Angkatan Muda Muhammadiyah Bulukumba melakukan aksi penolakan di depan Kantor Bupati Bulukumba dan di depan kantor DPRD Kabupaten Bulukumba.

Dalam orasinya, mereka meminta dukungan dari  Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersinergi dengan DPRD untuk sama sama menolak RUU tersebut.

Para demonstran sempat bersitegang dengan pihak kemanan yang tampak tidak memberikan kesempatan bertemu Bupati dan wakil Bupati karena menurut informasi yang bersangkutan tidak berada ditempat, dan hanya di wakili Kepala Dinas Kesbangpol.

Seperti diketahui bahwa RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU HIP tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam rilis sikap yang disampaikan oleh Kader Muda Muhammadiyah Sulawesi Selatan bahwasanya mereka berpendapat jika pembahasan RUU HIP terus dilanjutkan, maka hal tersebut akan berpotensi memunculkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali polemik dan perdebatan ideologis dalam sejarah perumusan pancasila yang harus diakhiri setelah adanya kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari pendiri bangsa.

Kontroversi akan menguras energi dan memicu perpecahan warga bangsa apalagi RUU HIP ini telah mendapat penolakan dari masyarakat lebih lebih

ditengah bangsa Indonesia yang mendapat musibah pandemi yang sangat berat dengan segala Dampaknya dan tidak menunjukkan tanda tanda berakhir dalam waktu dekat.

Berikut rilis sikap dari kader Angkatan Muda Muhammadiyah Sulawesi Selatan yang dirilis pada tanggal 14 Juli 2020

Baca Juga :   Wujudkan Kader Progresif, GMNI Sinjai Gelar Raker dan Penyerahan Berkas Kerja Lintas Komisariat

1. Menghentikan dan Mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar PROLEGNAS karena kedudukan pancasila yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kuat jadi tidak perlu dijadikan UU secara khsus.

2. Membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang keberadaannya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari berbagai suku dan budaya diindonesia,

3. Mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan itu memunculkan kontroversi kontra negative terhadap warga bangsa yang berpotensi merongrong persatuan yang melanggar pada nilai-nilai pancasila dan adanya upaya mereduksi pancasila dengan memeras sila menjadi tri sila dan eka sila dan memasukkan ketuhanan yang berkebudayaan dengan alasan history pidato bung karno tanpa mempertimbangkan piagam Jakarta

Meski pembahasan RUU HIP telah diganti menjadi RUU BPIP oleh DPR tapi itu tidak membuat semangat puluhan kader angkatan muda Muhammadiyah untuk tetap turun kejalan.

(Inchy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *