Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa(KPPM)Kembali Melakukan Aksi Demonstrasi,ini tuntutanya

KPPM Pada Saat Melakukan Aksi Demonstrasi

BULUKUMBA,Exposetimur.com-Koalisi perjuangan pemuda mahasiswa (KPPM) kembali melakukan aksi demonstrasi yang ketiga kalinya, Rabu 26 Agustus 2020. Kali ini aksi dilakukan di depan kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi selatan. Aksi ujuk rasa ini dilakukan untuk mengawal kasus indikasi korupsi Bansos (sembako) yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas kkn junto PP Nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah, maka koalisi perjuangan pemuda mahasiswa (KPPM) mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai ada oknum yang dijerat hukum sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 2. 3 dan 4 Undang undang No. 20 Tahun 2001 Joles Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Juru bicara aksi dalam orasinya bahwa, Perkembangan kasus bansos ini telah sampai pada tahap dikeluarkannya hasil Audit dari inspektorat Bulukumba dan dinyatakan bahwa kerugian Negara mencapai 344 juta rupiah.

Di titik aksi yang kedua ( Polda Sulawesi Selatan) Jendral Lapangan Asfar mempertegas bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan pelaku agar diproses sebagaimana hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia. Ia juga meminta Polda Sulawesi Selatan untuk mengawalan kasus ini dan diharapkan kasus ini bisa terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sepakat kalau pengembalian kerugian negara lalu proses hukum tidak dilanjutkan, kami minta semua oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku” Tegasnya.
Adapun tuntutan yang dibawa adalah.
1. Menuntut BPKP Provinsi Sul-Sel untuk segera mengaudit terkait kerugian negara atas dana bantuan sembako terdampak covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba.
2. MemintaPolda Sul-Sel untuk segera melakukan gelar perkara atas Mark Up yang kuat dugaan telah dilakukan oleh kepala dinas sosial Kabupaten Bulukumba atas dana bantuan sembako terdampak kovid-19.
3. Copot dan hukum Kepala Dinas sosial Kabupaten Bulukumba jika terbukti terlibat dalam Mark Up anggaran bantuan sembako terdampak kovid-19 sebagaimana di atur dalam Undang Undang TIPIKOR Pasal 2. 3 dan 4.

Baca Juga :   Lagi, KPPM Geruduk Kantor Kejati Sulsel

Lap/Exposetimur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *