Ormas  

Diduga Bermain Mata, Formatur Ketum HIPPMA-KOLSEL: Kami Akan Laporkan PT. AMI dan Syabandar Pomalaa di Kejari Kolaka

Fhoto: Apri Dirja Saputra orasi di salah satu aksi beberapa waktu yang lalu

KOLAKA, Exposetimur.com – PT. AMI Internasional di duga masih tetap melakukan operasi pengangkutan Ore Nikel dari Jety ke kapal guna mengirim atau menjual Ore Nikel, ditengah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Terminal Khusus (TERSUS) serta izin berlayar yang belum jelas sampai hari ini. Hal tersebut disampaikan Formatur Ketua Umum PP-HIPPMA-KOLSEL, Apri Dirja Saputra, Senin (08/03/2021).

Dikatakan Apri, bahwa pihaknya juga akan melaporkan bersamaan dengan Syabandar Pomalaa yang di duga bermain mata dengan PT. AMI dengan mengeluarkan izin berlayar yang tidak berlandaskan aturan yang berlaku.

Formateur Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (PP-HIPPMA-KOLSEL) Apri Dirja Saputra, menegaskan siap melaporkan PT. AMI dan Syabandar Pomalaa Ke Pihak Kejaksaan Negeri Kolaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ditemui di sekretariat Ketua Umum PP-HIPPMA-KOLSEL Apri Dirja Saputra mengatakan “Minggu ini kami akan laporkan PT. Akar Mas Internasional dan Syabandar Pomalaa di Kejaksaan Negeri Kolaka yang kami duga bermain mata, agar bisa di proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan melaporkan dengan bukti yang kami miliki agar Kejaksaan Negeri Kolaka menindak lanjuti dugaan kami terhadap PT. AMI yang melakukan proses pengangkutan Ore Nikel dari Jety ke Kapal yang melanggar peraturan yang berlaku, dan Kami juga meminta agar pihak Syabandar Pomalaa diberikan tindakan hukum atas dugaan bermain mata dengan Pihak PT. AMI terkait izin berlayar yang menurut kami menyalahi aturan yg berlaku “. tegasnya.

Lanjut Apri Dirja Saputra menambahkan. “Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka agar menindak lanjuti terkait laporan kami dengan melakukan tindakan hukum atas apa yang menjadi laporan kami “Fiat Justitia Ruat Caelum” Keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh” Pungkasnya.

Pihak PP-HIPPMA-KONSEL memastikana akan terus mengawal laporan tersebut sampai ada tindakan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.

(rils/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *